Gus Nur, Tersangka Dugaan Penghina NU Segera Disidang

12 Februari 2019 20:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera menunjukkan berkas kasus Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang telah siap untuk bawa ke persidangan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera menunjukkan berkas kasus Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang telah siap untuk bawa ke persidangan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2018, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, segera menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
Hal itu setelah berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU) telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk disidang.
"Kasus Sugi dinyatakan lengkap P-21 tanggal 12 Februari ini dan akan menyerahkan ke JPU secepatnya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (12/2).
Rencananya, polisi menyerahkan Gus Nur kepada kejaksaan beserta alat bukti paling lambat dua minggu mendatang.
"Minggu ini kita akan ajukan surat. Kemungkinan minggu berikutnya akan lakukan pemanggilan (Gus Nur) ke JPU," terangnya.
Gus Nur di Tausiyah Kerakyatan Kampung Akuarium Foto: Moh Fajri/kumparan
Sebelumnya kuasa hukum Gus Nur, Egi Sudjana, telah mengajukan permohonan izin visa untuk lawatan dakwah ke Australia kepada pihak Polda Jatim. Namun, menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, pihak kepolisian telah menolak pengajuan itu.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 11 Februari yang bersangkutan melalui kuasa hukum mengajukan permohonan untuk mengajukan visa dalam rangka dakwah di wilayah Australia selama 3 hari. Walau pun dalam visanya berlaku selama 3 bulan, maka untuk permohonan saudara Sugi tidak kita kabulkan," terang Yusep.
Alasannya, Gus Nur telah dicekal sejak 17 Desember 2018 hingga 17 Juni 2019. Selain itu, proses hukum kasusnya juga tengah berlangsung.
Dalam kasus ini Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Generasi Muda NU ke Polda Jatim. Laporan itu dibuat atas video blog Gus Nur yang beredar di kanal YouTube. Pada vlog itu, Gus Nur diduga menghina NU.
Video berdurasi 28 menit 25 detik tersebut, dibuat pada tanggal 19 Mei 2018, dan diunggah di kanal YouTube pada 20 Mei 2018 itu berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Pasal 27 ayat (3) berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sedangkan Pasal 45 ayat (3) berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT