news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gus Yaqut Tanggapi Petisi Bubarkan Banser: Ikuti Proses Hukum

24 Oktober 2018 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers GP Ansor (Foto: Rafyq/Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers GP Ansor (Foto: Rafyq/Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qaumas atau Gus Yaqut menanggapi dengan santai petisi di change.org yang meminta pembubaran Banser GP Ansor. Ia mempersilakan jika masyarakat ingin membubarkan Banser, namun harus memenuhi aturan dan mekanisme dalam Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
"Saya kira, itu kalau ada, sebagian kecil lah menginginkan itu. Silakan saja ikuti proses hukum, tapi kalau membubarkan secara fisik, secara paksa, tentu tidak mungkin, tidak bisa," kata Gus Yaqut di Kantor GP Ansor, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Rabu (24/10).
Ia melanjutkan, Banser memiliki sejarah panjang di kemerdekaan Indonesia. Hal tersebut, menurutnya, berbeda dengan organisasi HTI yang baru hadir di Indonesia tapi sudah ingin mengubah sistem negara.
"Berbeda sama sekali dengan HTI yang datang belakangan tapi ingin mengubah negara ini sesuai keinginan mereka (khilafah)," tuturnya.
Sementara itu, Sekjen GP Ansor Abdul Rochman menilai isu pembubaran tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya. Ia menyebut, dalam sejarah Indonesia, tokoh DN Aidit sudah pernah ingin membubarkan Banser.
ADVERTISEMENT
"Isu pembubaran Banser ini, kita diingatkan oleh sejarah DN Aidit PKI yang ingin membubarkan Banser waktu itu. Alhamdulillah, kita masih tetap. Saya kira, hal yang sama, organisasi terlarang ini ingin membubarkan organisasi kita, Banser," ucap Abdul.
Petisi itu sendiri dibuat seseorang bernama Shilvia Nanda di situs change.org. Petisi tersebut sudah ditandatangani sekitar 118.538 orang sejak dibuat hingga Rabu (24/10) pukul 15.29 WIB.