Habib Bahar bin Smith Dicekal

1 Desember 2018 18:37 WIB
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Rupatama Mabes Polri. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Rupatama Mabes Polri. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mabes Polri mengirimkan surat permohonan pencekalan kepada Habib Bahar Bin Smith terkait dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Surat pencekalan itu sudah dikirm ke pihak Dirjen Imigrasi.
ADVERTISEMENT
"Sesuai surat dari Dirpidum tanggal 1 Desember 2018, kita kirim permohonan pencekalan ke Dirjen Imigrasi," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (1/12).
Dedi menambahkan, saat ini tim gabungan dari Bareskrim Pidana Umum dan Cyber masih mendalami kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Habib Bahar. Selain itu Bareskrim turut menggandeng Polda Sumatera Selatan untuk mengusut kasus ini.
"Setelah kita lakukan penyidikan, kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar dilakukan di Palembang pada bulan Januari 2017 karena locus di sana, kita ajak Polda Sumsel," ucap Dedi.
Habib Novel (kedua dari kiri), Habib Bahar (ketiga dari kiri) dan Habib Hanif (keempat dari kiri) bertemu perwakilan Instagram di Gedung Capital Place, Jakarta Pusat. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Novel (kedua dari kiri), Habib Bahar (ketiga dari kiri) dan Habib Hanif (keempat dari kiri) bertemu perwakilan Instagram di Gedung Capital Place, Jakarta Pusat. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Dalam kasus ini Habib Bahar disangkakan dengan Pasal 16 ayat 4 ke 2 UU RI nomor 40 tahun 2018 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.
Habib Bahar Smith, Habib Hanif, Habib Novel dan perwakilan instagram berfoto bersama usai dialog terkait penghapusan akun instagram, di Gedung Capital Place, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2018). (Foto: Adhim Mugni M/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar Smith, Habib Hanif, Habib Novel dan perwakilan instagram berfoto bersama usai dialog terkait penghapusan akun instagram, di Gedung Capital Place, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2018). (Foto: Adhim Mugni M/kumparan)
Habib Bahar dilaporkan lantaran ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Dalam sebuah video berdurasi 60 detik, Habib Bahar menyebut Jokowi banci karena tidak berani bertemu dengan rakyat.
ADVERTISEMENT
"Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," ujarnya dalam video itu.