Habib Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Hina Jokowi

28 November 2018 17:05 WIB
Habib Novel (kedua dari kiri), Habib Bahar (ketiga dari kiri) dan Habib Hanif (keempat dari kiri) bertemu perwakilan Instagram di Gedung Capital Place, Jakarta Pusat. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Novel (kedua dari kiri), Habib Bahar (ketiga dari kiri) dan Habib Hanif (keempat dari kiri) bertemu perwakilan Instagram di Gedung Capital Place, Jakarta Pusat. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Jokowi Mania melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri. Habib Bahar dilaporkan terkait dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dalam salah satu isi ceramahnya.
ADVERTISEMENT
"Siang ini kami akan melaporkan Habib Bahar bin Smith. Intinya reaksi kita sebagai warga negara Indonesia melihat video yang menurut saya menghina Presiden sama seperti menghina simbol negara. Siapa pun mereka harus kita wajib laporkan," kata Ketua DPD Jokowi Mania, Rahmat, di Jakarta Selatan, Rabu (28/11).
Rahmat mengungkapkan, dalam laporan ini dia membawa beberapa barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Salah satunya adalah rekaman video ceramah Habib Bahar yang diduga menghina Jokowi.
"Ada beberapa video, link, dan akun youtube yang kita bawa. Itu akan kita jadikan sebagai barang bukti," ucap Rahmat.
Kunjungan Habib Bahar bin Smith di Manado. (Foto: Dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan Habib Bahar bin Smith di Manado. (Foto: Dok. istimewa)
Dalam video berdurasi 60 detik yang mereka bawa, disebutkan Habib Bahar telah menghina Jokowi. Diketahui video itu diambil saat acara Maulid Nabi pada 17 November lalu di Batu Ceper, Tangerang. Beberapa perkataan Habib Bahar di video itu dianggap tidak pantas.
ADVERTISEMENT
"Dalam video itu dia bilang 'kalau kamu ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu. Kalau kamu ada yang pilih dia, tanggung jawab dunia akhirat kamu, tukang mebel kamu pilih jadi presiden, begitu jadinya tuh' kata-kata itu sangat tidak pantas disampaikan di depan umum apalagi sekelas Habib (Bahar bin) Smith," ujar Rahmat.
Rahmat berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan ini. Sebab bagi mereka yang menghina simbol negara harus ditindak tegas secara hukum.
"Saya berharap polisi segera memproses ini. Siapa pun mereka jika menghina presiden atau simbol negara harus dihukum," pungkas Rahmat.
Laporan Habib Bahar Smith di Bareskrim. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Laporan Habib Bahar Smith di Bareskrim. (Foto: Dok. Istimewa)
Laporan dari mereka telah diterima oleh Bareskrim Polri. Laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tetanggal 28 November 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu Habin Bahar bin Smith diduga telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP dan Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.