Habib Bahar Jadi Tersangka, GNPF Ulama Tuntut Polisi Bersikap Adil

7 Desember 2018 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka di Bareskrim atas dugaan pelanggaran UU Diskriminasi Ras dan Etnis. Terkait hal itu, GNPF Ulama, FPI, Persaudaraan Ulama (PA) 212 akan menggelar aksi unjuk rasa meminta keadilan kepada polisi soal status tersangka Habib Bahar.
ADVERTISEMENT
Ketua GNFP Ulama, Yusuf Muhammad Martak, mempermasalahkan proses hukum terhadap Habib Habar yang begitu cepat dari mulai pelaporan hingga akhirnya berstatus tersangka.
"Sedangkan beberapa permasalahan yang sudah dilaporkan, sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya. Jadi itulah yang mendasari kami menuntut keadilan," kata Yusuf dalam jumpa pers bersama dengan FPI dan Persaudaraan Alumni 212 di Rumah Makan Hayam Wuruk, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).
Konferensi pers GNPF-Ulama dan PA 212 terkait Reuni Akbar 212 di Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers GNPF-Ulama dan PA 212 terkait Reuni Akbar 212 di Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Yusuf menyoroti pelaporan terhadap beberapa orang seperi Ade Armando, Victor Laiskodat, dan Permadi Arya alias Abu Janda, lambat ditangani oleh pihak kepolisian. Ia menyebut ada ketidakadilan dalam proses hukum.
Yusuf menegaskan apabila hal itu terjadi, maka pihaknya akan menggelar aksi untuk membela Habib Bahar.
"Jadi bukan kami ini setiap ada unsur yang sedang diproses hukum kita mengadakan aksi, bukan. Tapi apabila ketidakadilan itu dijalankan, otomatis kami akan menuntut, bahkan bila perlu kami akan melakukan aksi, itu adalah sesuai konstitusi, diizinkan tidak ada masalah," ujarnya.
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Pimpinan sekaligus Pendiri Majelis Pembela Rasullah itu dilaporkan sejumlah orang karena diduga menyebarkan kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
Dalam potongan ceramahnya yang tersebar di media sosial, Habib Bahar menyebut Jokowi 'banci' dan 'datang bulan'. Meski ditetapkan tersangka, Habib Bahar tidak ditahan.
Habib Bahar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Meski begitu, Habib Bahar tidak ditahan.