Habib Bahar Jalani Sidang Vonis pada 9 Juli

25 Juni 2019 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith tiba di Pengadilan Negeri Bandung, untuk jalani sidang pertamanya. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith tiba di Pengadilan Negeri Bandung, untuk jalani sidang pertamanya. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah melalui rangkaian persidangan, terdakwa Habib Bahar bin Smith menanti vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Bahar didakwa menganiaya dua remaja, CAJ dan MKU, hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan rencananya pembacaan vonis sidang untuk Bahar digelar pada Selasa, 9 Juli 2019. "Tanggal 9 Juli rencana putusan," kata dia ketika dihubungi, Selasa (25/6).
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Bahar dengan pidana kurungan selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bahar dianggap melanggar Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahar pada sidang tuntutan mengakui perbuatannya. Dia akan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya terhadap CAJ dan MKU.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Bahar mengatakan alasan menganiaya dua remaja itu lantaran mereka mengaku habib dalam sebuah acara di Bali tahun lalu.