Habib Bahar Siap Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Bandung

28 Februari 2019 7:30 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith akhirnya akan menjalani sidang perdana pada, Kamis (28/2). Penyelenggaraan sidang Habib Bahar ini sempat diwarnai tarik ulur soal lokasi sidang.
ADVERTISEMENT
Habib Bahar akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak. Penyelenggaraan sidang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong. Namun, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Ketua PN Bandung Edison M yang akan memimpin langsung persidangan. Edison akan didampingi dua hakim lainnya, yakni Fuad Muhammady dan M. Razaad.
“Sudah kita jadwal untuk minggu depan. Ada persidangan yang mungkin cukup menarik. Saya kira kita menjaga bersama-sama supaya persidangan berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Edison saat ditemui di PN Bandung, Kamis (21/2).
“Kebetulan saja (jadi ketua majelis), enggak ada alasan. Sebetulnya perkaranya sebagai pidana murni, jadi enggak ada beda," ucapnya.
Berikut perjalanan kasus Habib Bahar bin Smith hingga mencapai ke persidangan perdana di PN Bandung:
ADVERTISEMENT
Selasa, 18 Desember 2018
Aziz Yanuar Kuasa Hukum Habib Bahar. Foto: Paulina/kumparan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Habib Bahar jadi tersangka berdasarkan video penganiayaan terhadap anak yang beradar di media sosial.
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, mengatakan, kliennya tersebut saat ini masih diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Menurutnya, pihak kuasa hukum masih bernegosiasi dengan penyidik untuk memberikan penangguhan kepada Bahar.
“Pemeriksaan dilanjutkan. Habib Bahar masih diproses selama 1x24 jam. Sebagaimana ketentuan kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta habib Bahar untuk tinggal di Dirkrimum Polda Jabar untuk pendalaman jadi besok baru diputuskan,” ujar Azis di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (18/12).
Polisi menjerat Habib Bahar serta dua rekannya MAB dan AY dengan beberapa pasal. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancaman pidana maksimal di atas 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Di hari yang sama, Habib Bahar langsung ditahan polisi. Dia ditahan di Rutan Polda Jabar
"BS sudah ditahan di Polda Jabar dan yang lainnya ditahan di Polres Bogor," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (18/12).
Senin, 4 Ferbruari 2019
Penyidik Polda Jawa Barat telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan Habib Bahar Bin Smith. Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menuturkan kini berkas perkara dan kliennya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah (berkas dilimpahkan ke jaksa). Sudah lengkap, sudah dinyatakan P21," ungkap Ichwan kepada kumparan, Senin (4/2).
Jumat, 8 Februari 2019
Kejaksaan Negeri Cibinong mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung agar dapat izin menggelar sidang Habib Bahar di PN Bandung, dari seharusnya dilakukan di PN Cibinong. Faktor yuridis dan sosiologis melatarbelakangi Kejati Jabar untuk meminta lokasi sidang Habib Bahar. Berdasarkan Pasal 85 KUHAP, kata Abdul, perpindahan tempat persidangan dari lokasi pengadilan setempat dimungkinkan.
ADVERTISEMENT
"Kejaksaan Negeri Cibinong melalui Kejaksaan Tinggi kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung kemudian Pak Jaksa Agung meminta atau memohon kepada Ketua MA untuk meminta proses persidangan Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung," ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali, kepada kumparan di ruang kerjanya, Bandung, Jumat (8/2).
Selasa, 12 Februari 2019
Mahkamah Agung Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Cibinong untuk menggelar sidang Habib Bahar ke PN Bandung. Keputusan itu tertera dalam dalam surat keputusan (SK) Ketua MA nomor: 24/KMA/SK/II/2019.
Surat keputusan Ketua MA Nomor : 24/KMA/SK/II/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Abdul Muis Ali, dalam keterangan resmi kepada kumparan, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
Sementara, keputusan itu ditolak oleh pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro. Sugito akan mempertanyakan hal itu saat sidang.
"Kita nanti akan eksepsi, dengan menanyakan apa alasan MA mengeluarkan keputusan itu dan nanti kita akan menggali semua yang jadi pertimbangan MA sehingga memindahkan sidang ke Bandung," kata Sugito saat dihubungi Selasa (12/2).
"Dan nanti kami harus bisa membuktikan sebenarnya tidak ada masalah. Kalau nanti dipaksakan tanpa ada alasan yang masuk akal, ini sudah menjadi politis bukan peristiwa yuridis," ujarnya.
Selasa, 19 Februari 2019
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibinong melimpahkab berkas perkara Habib Bahar ke Pengadilan Negeri Bandung. Dengan itu, Habib Bahar akan segera disidang.
“Sudah dilimpahkan tiga berkas perkara secara terpisah atas nama Habib Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil bin Faruq Al Yahya, dan Muhammad Abdul Basith Iskandar,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali, dalam keterangan yang diterima kumparan, Selasa (19/2).
ADVERTISEMENT
Kamis, 28 Februari 2019
Sidang perdana Habib Bahar bin Smith diputuskan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung. Ketua PN Bandung Edison akan memimpin sidang.