Habib Bahar Tak Diistimewakan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith telah dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (8/8). Ia dipindah dari Rutan Polda Jabar untuk menjalani 3 tahun kurungan dalam kasus penganiayaan 2 remaja, CAJ dan MKU.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar tak akan mendapat perlakuan khusus dari petugas selama berada di sana.
Saat ini, kata Abdul, Bahar masih menempati sel (masa pengenalan lingkungan) (mapenaling) selama 7 hari ke depan. Sel tersebut dihuni oleh 7 narapidana.
"Jadi pertama dia (Bahar) masuk ke kamar mapenaling, pengenalan lingkungan selama tujuh hari," kata Abdul saat dihubungi, Jumat (9/8).
Selama masa pengenalan, Bahar akan diberitahu mengenai hak dan kewajibannya di lapas. Bahar juga diberi penjelasan mengenai kondisi lapas dan program-program pembinaannya.
"Diberitahu tentang hak dan kewajibannya. Kondisi lapas seperti apa dan program pembinaannya seperti apa," ucap Abdul.
Sebelumnya, Bahar mengaku sudah ikhlas atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
"Ikhlas harus ikhlas. Tahanan semuanya pada nangis sedih," kata dia.
Dalam kasusnya, Bahar dan dua temannya yakni Agil Yahya serta Muhammad Abdul Basith Iskandar dinilai terbukti menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
Bahar menganiaya karena kesal CAJ telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali. CAJ berpura-pura sebagai Bahar atas perintah MKU.