Habib Bahar Tak Ditahan Usai Diperiksa Lebih dari 13 Jam
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, selama lebih dari 13 jam atas kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Meski pengacara Bahar menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Bahar tidak langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah belum ada penahanan," kata pengacara Bahar, Aziz Yanuar, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).
Aziz menyebut, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan polisi untuk tidak menahan Bahar. Salah satunya adalah, penyidik yakin bahwa Bahar tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Ini kan ada latar belakang objektif dari penyidik, ada beberapa hal yang mungkin penyidik yakini, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, kooperatif juga seperti itu. Iitu objektif, bisa ditanyakan ke penyidik," jelas Aziz.
Diketahui, pimpinan sekaligus pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu dipanggil Bareskrim karena diduga menyebarkan kebencian terhadap Presiden Jokowi dalam ceramahnya. Dalam potongan video ceramah yang viral tersebut, Bahar menuding Jokowi sebagai 'banci dan datang bulan'.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, menurut Aziz, Bahar disangkakan melanggar Pasal 45 jo Pasal 28 UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.