Habiburokhman Beri Waktu Pelapornya Minta Maaf hingga Akhir Syawal

26 Juni 2018 20:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habiburokhman di Bareskrim Polri (Foto:  Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habiburokhman di Bareskrim Polri (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus Gerindra Habiburokhman memberi ultimatum kepada pelapor dirinya soal pernyataan 'mudik neraka 2018'. Dia memberi waktu kepada pelapor, Danick Danoko untuk meminta maaf sebelum Syawal habis. Bila tidak, dia akan melanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Kepada mereka yang menuduh saya berbohong agar meralat pernyataannya. Selama bulan Syawal ini saya buka kesempatan bagi yang melaporkan saya untuk mencabut omongan dan meminta maaf," kata Habiburokhman di restoran Dunkin Donuts Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/6).
Habiburokhman mengatakan, ia memiliki 3 saksi baru yang memperkuat pernyataannya itu selain sang supir, Suparto. Ketiganya adalah anggota bidang Advokasi Gerindra Rudi Hermanto, anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ahmad Fatoni, dan seorang ibu berinisial E.
SMS Habiburokhman dengan sopirnya (Foto:  Dok. Habiburokhman)
zoom-in-whitePerbesar
SMS Habiburokhman dengan sopirnya (Foto: Dok. Habiburokhman)
Selain itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra itu membawa bukti 7 screenshot pemberitaan di media massa terkait kemacetan yang dirasakan Suparto di Merak, Banten. "Ada 7 media massa kredibel yang memberitakan macet di Merak tanggal 13 Juni, masa media massa dituduh bohong," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Habiburokhman, pernyataan Suparto dan Rudi yang merasakan langsung kemacetan di Merak pada hari itu sangat kuat. Sehingga ia menegaskan pernyataannya itu bukanlah suatu kebohongan.
"Saya enggak pernah bilang lewat Merak. Tapi supir saya yang lewat Merak," tegasnya.
Danick Danoko di Mapolda Metro Jaya (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Danick Danoko di Mapolda Metro Jaya (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Habiburokhman dilaporkan oleh Danick Danoko di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/6) terkait pernyataannya di Twitter yang menyebut Mudik Lebaran 2018 adalah neraka. Habiburokhman juga dilaporkan ke Polda Banten oleh aktivis dari Jaringan Reformasi Indonesia 98 (Jari 98) pada Kamis (21/6).
Atas laporan itu, Habiburokhman membuat laporan balik di Mabes Polri. Danick dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengaduan palsu.