Habiburokhman Resmi Lapor Balik soal 'Mudik Neraka' ke Bareskrim

21 Juni 2018 15:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habiburokhman di Bareskrim Polri (Foto:  Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habiburokhman di Bareskrim Polri (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Gerindra Habiburokhman melaporkan balik seorang mahasiswa bernama Danick Danoko ke Bareskrim Polri. Danick dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, terkait pernyataan 'mudik neraka' Habiburokhman yang dinilai Danick hanya bohong belaka.
ADVERTISEMENT
"Ya, jadi ini mahasiswa vs mahasiswa datang melaporkan orang yang melaporkan saya ke PMJ (Polda Metro Jaya), bahwa saya membuat pernyataan yang tidak sesuai fakta. Nyatanya, keterangan saya beberapa hari yang lalu soal kemacetan Merak 13 Juni 2018, adalah kenyataan yang saya yakini benar," ujar Habiburokhman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
Menurutnya, meski ia tidak berada dalam kejadian kemacetan panjang itu dan memilih mudik via udara, namun, pernyataan sopir pribadinya, cukup kuat untuk dijadikan bukti.
Selain itu, kata dia, pemberitaan di media online nasional terkait kemacetan di Merak, juga membuktikan bahwa ia tidak menyebar fitnah.
"Yang jelas, enam print out dari enam media online yang berbeda, lalu kita simpan juga dalam bentuk flashdisk dan tautan link dan pembicaraan rekaman sopir saya, kita serahkan tadi," ujarnya.
Habiburokhman di Bareskrim Polri (Foto:  Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habiburokhman di Bareskrim Polri (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
Saat disinggung pernyataan polisi bahwa arus mudik dan balik tahun ini berlangsung baik, Habiburokhman tetap berkukuh mudik 2018 memang seperti neraka.
ADVERTISEMENT
"Ya, saya bilang seperti neraka, kan boleh, dong memberikan penilaian dan pendapat, mereka boleh saja ngomong, bagi mereka bagus, bagi saya ini seperti neraka," ujarnya.
"Kita berpendapat berdasarkan data masing-masing. Saya punya data. Jelas, kalau kawan-kawan tahu di Makassar ada kapal tenggelam dan ini ada enam media yang berbeda, kan enggak mungkin disebut bohong enam media yang berbeda, gitu lho," pungkasnya.
Laporan Habiburokhman diterima dengan nomor LP/B/767/VI/2018/BARESKRIM. Danick dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pengaduan palsu, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 317 KUHP.
Beberapa waktu sebelumnya, Danick telah melaporkan Habiburokhman ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dalam nomor TBL/3266/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 20 Juni 2018.
ADVERTISEMENT
"Saya tahu persis karena pada waktu dan tempat yang disebutkan oleh Habiburokhman sedang mengantar teman saya mudik ke Merak. Kemudian dia (Habiburokhman) saat mudik tidak menggunakan jalur darat, tetapi udara. Itu jelas suatu kebohongan," kata Danick kepada kumparan.