Habil Marati Bantah Beri Uang ke Kivlan Zen untuk Beli Senjata Ilegal

10 September 2019 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus PPP Habil Marati mengakui telah memberikan uang kepada Mayjen (purn) Kivlan Zen, namun ia membantah uang itu untuk membeli senjata ilegal. Habil mengaku uang itu untuk sumbangan kegiatan memperingati Supersemar.
ADVERTISEMENT
Adanya dugaan pemberian uang dari Habil ke Kivlan itu terungkap dalam surat dakwaan Kivlan. Habil disebut memberikan uang SGD 150 ribu (sekitar Rp 151 juta) dan Rp 60 juta.
Sebagian uang ada yang diberikan langsung kepada Kivlan. Namun, ada juga yang diberikan melalui anak buah Kivlan bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.
"Jadi Pak Kivlan itu minta uang Rp 50 juta itu untuk dia kegiatan survei bahayanya bangkitnya komunis. Kedua untuk Supersemar dan ketiga pengkajian kembali ke UUD 45, itu aja," kata Habil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Habil Marati. Foto: Twitter.com
Ia mengatakan pemberian uang untuk pembelian senjata ilegal itu sebagai fitnah. Habil menduga fitnah dilakukan oleh sejumlah orang yang tidak suka kepadanya.
ADVERTISEMENT
"Salah, tidak benar, semua fitnah itu," ucap Habil.
Habil mengatakan telah memberikan uang kepada Kivlan secara langsung sebesar USD 4 ribu dan melalui Iwan sebesar Rp 50 juta.
Dalam surat dakwaan Kivlan, Habil disebut memberikan ke Kivlan langsung sebesar USD 15 ribu, melalui Iwan sebanyak dua kali dengan jumlah Rp 10 juta dan 50 juta.
"Saya berikan ke Kivlan itu 4 ribu dolar. Rp 50 juta lewat Iwan perintah Pak Kivlan. Ternyata uang yang saya kirimkan lewat Iwan itu, ternyata tidak diberikan kepada Kivlan," tutur Habil.
Saat ini Habil merupakan tersangka kepemilikan senjata ilegal. Dalam surat dakwaan Kivlan, Habil disebut turut serta bersama-sama Kivlan dan pihak lainnya.
Seharusnya, Habil menjalani sidang dakwaan kasus tersebut hari ini di PN Jakpus. Namun sidang ditunda karena Habil tidak dampingi kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT