Habiskan Miliaran untuk Fotokopi Bukti, 02 Harap MK Terapkan e-Court

27 Juni 2019 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengaku menghabiskan uang miliaran rupiah hanya untuk fotokopi bukti C1 dalam mengajukan gugatan Pilpres 2019. Mereka mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menggunakan sistem peradilan elektronik atau e-Court, sehingga barang bukti dapat terdigitalisasi.
ADVERTISEMENT
"Saya bukan menghitung, kebetulan saya bukan bendahara, kuasa hukum. Jadi kita perhitungannya ada sendiri, tapi memang (habis) miliaran," ungkap anggota tim hukum Prabowo - Sandi, Denny Indrayana saat menghadiri sidang putusan gugatan Pilpres 2019 di Gedung MK, Kamis (27/6).
"Jadi alangkah baiknya ke depan kita memikirkan betul-betul menerapkan prinsip e-Court pengadilan berbasis teknologi," imbuhnya.
Kuasa hukum BPN, Denny Indrayana (tengah), saat bertanya kepada ahli di sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Denny menjelaskan sistem e-Court mampu mengurangi biaya administrasi dalam pengajuan barang bukti, terutama fotokopi barang bukti.
"Ke depan penting memikirkan ke depan, salah satunya adalah mendigitalisasi bukti-bukti, jadi enggak perlu meng-copy sedemikian banyak kertas, karena apa, (fotokopi) C1 saja mahal," kata Denny.
Menurut Denny, fotokopi ribuan kertas juga tidak ramah lingkungan, semisal menghasilkan sampah dan dapat mengurangi pohon. Selain itu, kata Denny, digitalisasi mampu mengefisienkan kerja majelis hakim dalam memeriksa barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kita tidak menghabiskan banyak fotokopian. Paperless-lah. Jadi alangkah baiknya ke depan kita memikirkan betul-betul menerapkan prinsip e-court, pengadilan berbasis teknologi," tuturnya.
Sistem e-Court telah diluncurkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2018. Sepanjang 2018 sudah ada 907 perkara yang telah menggunakan e-Court yang terdiri dari 445 perkara di peradilan umum dengan jumlah dana panjar perkara sebesar Rp 594 juta.
Sebanyak 442 pendaftar di peradilan agama dengan dana panjar perkara sebanyak Rp 187 juta, serta pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdaftar 20 perkara dengan panjar biaya perkara sebanyak Rp 12 juta.