Hadi Poernomo: Kasus di KPK Sudah Selesai

15 Agustus 2019 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hadi Poernomo. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
zoom-in-whitePerbesar
Hadi Poernomo. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo baru saja menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (15/8).
ADVERTISEMENT
Bintang ini adalah penghargaan medali sipil tertinggi yang dikeluarkan pemerintah kepada mereka yang berjasa secara luar biasa pada bidang sipil atau militer.
Meski demikian, bukan berarti hal tersebut tak menjadi perhatian. Hadi merupakan mantan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas bagaimana tanggapannya terkait statusnya tersebut?
Hadi menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan dengan putusan akhir yang membatalkan status hukumnya itu.
"Tentu kami sebetulnya, kan, sudah selesai. Kami bisa membatalkan tersangkanya melalui PK praperadilan," kata Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8).
"Yang kedua, perhitungan kerugian negara yang dibuat Kementerian Keuangan kami laporkan juga ke TUN dan ternyata dibatalkan di TUN," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Hadi menambahkan, penghargaan yang diterimanya merupakan sebuah berkah. Termasuk menjadikannya tetap berpegang pada prinsip memberantas korupsi.
"Tentu berkahnya, ya. Dan kita akan tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi dengan sistemik. InsyaAllah kita akan wujudkan, ya, walaupun dengan cara apa pun kita akan berikan masukan," jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pemberian penghargaan pada yang bersangkutan pasti sudah melalui proses. Artinya, kasus hukum yang pernah menjeratnya sudah diselesaikan dengan baik.
"Kalau semuanya sudah dicek semua calon-calon sudah diperiksa kasus hukumnya, ada di antaranya itu punya masalah hukum, tapi ada putusan final dari Mahkamah Agung. Maka sampai detik ini semua yang diberikan gelar ini penghargaan ini, tidak ada masalah hukum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Nah, dewan harus memperlakukan sama misalnya mantan ketua lembaga negara, sama-sana mantan ketua, ya, kita harus perlakukan sama. Kalau dia tidak ada masalah hukum, maka kita berikan penghargaan," pungkasnya.
Jimly mengakui, masuknya nama Hadi diusulkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan tidak adanya kasus hukum yang menempel padanya.
Bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 1999. Kerugian negara yang bisa ditimbulkan dalam perkara ini bahkan disebut bisa mencapai Rp 2,5 triliun.
Mantan Ketua BPK itu lantas mengajukan praperadilan menggugat status tersangka yang disandangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Haswandi yang mengadili dan memeriksa lalu mengabulkan praperadilan dan menyatakan status tersangka Hadi oleh KPK tidak sah.
ADVERTISEMENT