news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hak Politik Bupati Rita Dicabut 5 Tahun

6 Juli 2018 19:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rita Widyasari dan Khairudin di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rita Widyasari dan Khairudin di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik Rita.
ADVERTISEMENT
Di kasusnya, Rita terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak menyelesaikan masa tahanan," ujar ketua majelis hakim Sugiyanto saat membacakan putusan untuk Rita dan Khairudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7).
Sedangkan Khairudin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Rita bersama Khairudin terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu ia terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
Penerimaan uang itu berawal saat Rita terpilih menjadi Bupati Kukar periode 2010-2015. Saat itu, Rita meminta Khairudin yang juga menjadi tim pemenangannya, untuk mengurusi uang perizinan proyek-proyek di Pemkab Kukar.
Sidang lanjutan Rita Widyasari (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Rita Widyasari (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Dalam kurun waktu tersebut, Khairudin menyampaikan ke sejumlah kepala dinas agar memenuhi permintaan Rita. Yakni, memungut sejumlah uang kepada para pemohon dan rekanan proyek pada Pemkab Kukar.
Nilai gratifikasi tersebut berbeda dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jika mengacu pada surat dakwaan, jaksa menduga Rita dan Khairudin menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar. Lalu pada pembacaan tuntutan, nilai gratifikasi tersebut berubah menjadi Rp 248,9 miliar.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dinilai melanggar pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus suap, hakim menilai Rita terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun alias Abun. Suap diberikan agar Rita memberikan izin lokasi kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare.
Rita menerima uang sebesar Rp 6 miliar yang dikirimkan Abun via transfer ke rekening Bank Mandiri milik Rita dalam 2 tahap. Dengan rincian, sebesar Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Sementara dalam kasus ini, Abun telah divonis lebih dulu selama 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Perbuatan Rita memenuhi unsur dalam pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT