Hak Politik Zumi Zola Dicabut Selama 5 Tahun

6 Desember 2018 12:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Zumi Zola hadiri sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Zumi Zola hadiri sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli divonis terbukti melakukan gratifikasi dan suap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, hakim juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun," ungkap ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusan Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12). Pencabutan hak politik itu berlaku usai Zumi mengakhiri pidana penjara.
Zumi divonis terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya, yakni gratifikasi dan suap. Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Yanto.
Terdakwa Zumi Zola menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Zumi Zola menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Zumi dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama. Gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut berasal dari para rekanan yang akan, atau sudah mengerjakan proyek di Provinsi Jambi tahun 2016. Kemudian, juga berasal dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi. Gratifikasi itu diterima Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Gratifikasi yang diterima Zumi Zola itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadinya, mulai dari membayar utang kampanye pilkada hingga untuk membeli hewan kurban serta action figure. Tak hanya itu, uang juga digunakan untuk keperluan keluarga Zumi Zola.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Perbuatan Zumi itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua. Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
ADVERTISEMENT
Suap itu terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.
Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.