Hak yang Didapatkan Penumpang Saat Pesawat Delay

2 Desember 2017 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi tempat check in Garuda Indonesia (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi tempat check in Garuda Indonesia (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada Jumat (1/12) banyak penumpang pesawat Garuda Indonesia mengalami delay dan pembatalan penerbangan. Hal tersebut rupanya memancing emosi beberapa penumpang karena pihak Garuda sendiri tidak melakukan konfirmasi sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai seorang penumpang pesawat, tentu kita harus tahu apa hak kita apabila kita mengalami keterlambatan dan pembatalan penerbangan. Pengaturan mengenai kompensasi penumpang yang mengalami delay atau pembatalan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.
Menurut peraturan tersebut dipersyaratkan faktor delay yang membuat manajemen membayar kompensasi adalah faktor manajemen airline. Sementara untuk faktor lain, seperti bencana alam, badai, antre dan faktor di luar management airline bukan merupakan tanggung jawab maskapai.
Kondisi tempat check in Garuda Indonesia (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi tempat check in Garuda Indonesia (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Dalam pasal 9 Permen ini disebutkan beberapa kategori dan jenis-jenis kompensasinya, yakni :
1. Keterlambatan kategori 1 (30-60 menit), kompensasi berupa minuman ringan;
ADVERTISEMENT
2. Keterlambatan kategori 2 (61-120 menit), kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
3. Keterlambatan kategori 3 (121-180 menit) , kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
4. Keterlambatan kategori 4 (181-240 menit) , kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box) makanan berat (heavy meaty) ;
5. Keterlambatan kategori 5 (lebih dari 240 menit) , kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
6. Keterlambatan kategori 6 (pembatalan penerbangan) , badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
7. keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)
ADVERTISEMENT
Hal tersebut juga diamini oleh Pahala N Mansury selaku Direktur Utama Garuda Indonesia, saat dimintai tanggapannya soal kompensasi untuk penumpang. Kebetulan Garuda baru saja mengalami keterlambatan banyak pesawat.
"Untuk keterlambatan kita akan sesuai dengan Permen, seperti 30 menit akan diberikan minuman, lalu setelah itu akan diberi makanan, kemudian kita juga akan memberikan opsi seperti re-booking atau re-schedule, " ucap Pahala di Bandara Soekarno-Hatta,Jakarta Pada Sabtu (2/12).
Pahala pun menegaskan bahwa terkait delay dan pembatalan kemarin pihaknya sudah melakukan sesuai aturan tersebut.
"Iya, Garuda sudah melakukannya ( memberi kompensasi)," tutup Pahala.