Hakim Anggap Tuduhan Alfian Tanjung Berdasarkan Hasil Penelitian

30 Mei 2018 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan Alfian Tanjung di PN Jakpus (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Alfian Tanjung di PN Jakpus (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hakim memvonis bebas Alfian Tanjung. Salah satu pertimbangan hakim adalah Alfian merupakan seorang peneliti dan pemerhati komunisme. Cuitannya di media sosial dianggap merupakan hasil penelitiannya.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa adalah seorang peneliti dan pemerhati masalah komunisme selama puluhan tahun sehingga sangkaan 85 persen merupakan kesimpulan terdakwa,” ujar hakim ketua Mahfudin di PN Jakarta Pusat, Jalan Ampera Raya, Rabu (30/5).
Selain itu hakim menilai twit tersebut hanyalah pengulangan dari yang pernah disiarkan di televisi pada 2002. Hal itu terkait hadirnya anak seorang kader PKI yang kini menjadi kader PDIP.
“Bahwa postingan pada akun twitter terdakwa kurang lebih hanya mengulang saja,” ujar hakim.
Sidang putusan Alfian Tanjung di PN Jakpus (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Alfian Tanjung di PN Jakpus (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Hakim juga menilai, Alfian yang juga seorang ustaz berperan untuk mengingatkan tentang bahaya komunisme. Tujuannya agar umat dapat waspada dengan ajaran terlarang itu.
"Bahwa berdasarkan Tap MPRS 25/1966 dan Undang-undang nomor 7 tahun 1999 yang jelas melarang PKI dan komunisnya," sebut hakim.
ADVERTISEMENT
Alfian Tanjung dilaporkan ke polisi terkait cuitan "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.
Alfian mengaku cuitannya itu berasal dari kekhawatiran atas isu kebangkitan PKI di Indonesia yang disebutnya bukan isapan jempol. Alfian menyodorkan buku karya kader PDIP, Ribka Tjiptaning yang berjudul "Aku Bangga Jadi Anak PKI", dan menyebut PDIP punya kerja sama dengan Partai Komunis China (PKC). Namun hal ini dibantah Sekjen PDIP dalam persidangan.