Hakim Bebaskan Baiq Nuril dari Jeratan UU ITE

26 Juli 2017 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, membebaskan Baiq Nuril Maknun dari seluruh dakwaan penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Albertus Husada dalam sidang putusan Baiq Nuril Maknun yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/7), seperti dilansir Antara.
"Karena kesalahan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka majelis hakim telah cukup alasan dan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Albertus Husada.
Baiq Nuril Maknun dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usai mendengar pernyataan ketua majelis hakim, pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan keluarga dan partisipan pendukung Baiq Nuril Maknun sontak mengucap syukur.
Suami Baiq Nuril Maknun, Lalu Isnaini, yang selalu setia mendampingi proses hukum istrinya ini juga turut mengucap syukur dan merasa terharu mendengar keputusan majelis hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya pribadi bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan keputusan yang adil bagi istri saya," kata Isnaini.
Hal senada juga disampaikan oleh Baiq Nuril, dalam kesempatan itu, dia tidak lupa berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini sudah banyak memberikan dukungan.
"Saya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung saya, mungkin hanya Allah SWT yang bisa memberikan balasannya," kata Baiq Nuril.
Tidak Ditemukan Unsur Kesengajaan
Dalam putusannya, hakim menyatakan, hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
"Dari hasil pemeriksaannya, tidak ditemukan data-data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila," kata Albertus Husada.
ADVERTISEMENT
Melainkan, kata hakim, yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
Hal itu disampaikan majelis hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.
Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.
"Dengan demikian, terhadap lima barang bukti digital yang telah diperiksa tim digital forensik dari Bareskrim Polri, tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya," ujar Albertus.
ADVERTISEMENT
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian menyatakan Baiq Nuril Maknun tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan membebaskannya dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Minta Ganti Rugi
Tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun akan mengajukan gugatan ganti rugi kepada pihak kejaksaan menyusul vonis bebas tersebut.
"Kami akan ajukan gugatan ganti rugi kepada Kejari Mataram, Kejati NTB, dan Kejagung, dalam bentuk uang," kata Aziz Fauzi, salah satu perwakilan Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril Maknun.
Namun tentunya, kata dia, gugatan ganti rugi dalam bentuk uang tersebut akan diajukan setelah menerima putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Aziz menilai, pengajuan gugatan ganti rugi tersebut merupakan hak dari kliennya karena dalam perundang-undangan telah diatur terkait dengan hak dari setiap terdakwa atau pun tersangka yang menjalani proses hukum.
"Apa yang akan kami lakukan ini sifatnya konstitusional, karena itu sudah diatur dalam Pasal 1 Angka 22 dan 23 KUHAP, dan Pasal 95 KUHAP, dimana terdakwa atau tersangka yang diproses tidak sesuai dengan undang-undang dapat mengajukan ganti rugi atau rehabilitasi," ujarnya.
Bahkan majelis hakim dalam putusannya juga telah menyatakan bahwa hak, kedudukan, dan martabat terdakwa harus dikembalikan sepenuhnya seperti semula.
"Salah satu hak terdakwa yaitu, tatkala dia dituntut atau disidik tanpa berlandaskan undang-undang, maka dia (terdakwa) punya hak juga untuk mendapatkan ganti rugi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Awal Mula Kasus
Kasus Nuril bermula pada Agustus 2012, saat H Muslim yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Muslim disinyalir kerap menghubungi Nuril -- seorang guru honorer -- melalui telepon.
Namun yang aneh dalam percakapan itu, Muslim melontarkan kata-kata yang mengandung unsur asusila. Karena merasa terganggu dan terancam, Nuril kemudian merekam kata-kata Muslim tanpa sepengetahuan Muslim.
Kemudian pada Desember 2014, seorang rekan Nuril bernama Imam Mudawim meminjam telepon genggam Nuril, menemukan rekaman tersebut, dan kemudian menyalin rekaman itu.
Setelah disalin oleh rekannya, rekaman yang bernada asusila itu dengan seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Hal itu pun membuat Muslim merasa malu karena namanya telah dicemarkan hingga akhirnya melapor ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
Nuril kemudian dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE, karena diduga telah mentransmisikan atau menyebarluaskan rekaman perkataan orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Akibatnya, Nuril terhitung sejak 24 Maret 2017 menjadi tahanan di Mapolda NTB dan atas jeratan hukuman ini, perempuan tiga anak tersebut terancam pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Setelah proses hukum yang panjang, hakim memvonis Nuril bebas hari ini.