Hakim Cecar Saksi soal Permintaan 'Jangan Bela Dia' dari Sofyan Basir

4 Desember 2018 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara menjadi salah satu saksi yang diperiksa KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau. Hal itu tak terlepas dari posisi PJB sebagai salah satu anggota konsorsium penggarap proyek milik PT PLN tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, diduga Iwan pernah diminta untuk selalu melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Dirut PLN Sofyan Basir. Hal itu terungkap dari berita acara pemeriksaan Iwan yang dibacakan di persidangan. Iwan dihadirkan dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa eks Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Awalnya, pengacara Eni ingin mengkonfirmasi soal isi BAP milik Iwan tesebut. Sebab, ada hal yang menurut mereka merugikan kliennya.
"Saya ingin mengkonfirmasi BAP Nomor 17 ini Pak, masih ingat?" tanya pengacara Eni, Fadli Nasution, kepada Iwan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/12).
"Tidak," jawab Iwan.
"Saya bacakan 'bahwa saya tidak mendapat arahan, tetapi Sofyan Basir selaku Dirut PLN meminta saya untuk melaporkan hasil pemeriksaan setelah selesai. Sofyan juga menyampaikan untuk mengatakan sebenarnya, dan jangan bela dia'. Maksudnya gimana ini Pak, jangan bela dia?" tanya Fadli.
ADVERTISEMENT
Iwan mengaku bahwa itu jawaban dia ketika diperiksa penyidik KPK. Menurut Iwan, penyidik sempat menanyakan arahan dari Sofyan atau pihak lain ketika dia menjalani pemeriksaan.
"Jadi itu pertanyaan apakah ada arahan dari Sofyan Basir di dalam pemeriksaan itu," jawab Iwan.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Hakim kemudian beberapa kali mempertanyakan kalimat 'Jangan bela dia' dalam BAP Iwan tersebut. Bahkan memerintahkan penasihat hukum Eni untuk membacakan BAP itu lebih dari tiga kali, hingga pada akhirnya hakim sendiri membacakan BAP Iwan.
"Loh sofyan bilang katakan, 'jangan bela dia', gimana? Sudah jelas gitu, kayak kuis siapa dia itu loh?" kata Ketua Majelis Hakim Yanto kepada Iwan.
"Mungkin itu salah redaksi," jawab Iwan.
"Ini pertanyaan penyidik, penyidik tanya ke saudara, apakah saudara ada arahan mendapat dari Sofyan Basir dan pihak lain terkait pemeriksaan saudara selaku saksi KPK. kan gitu," kata hakim.
ADVERTISEMENT
"Saudara jawab, 'bahwa saya tidak mendapat arahan, tetapi Sofyan Basir selaku Dirut PLN meminta saya untuk melaporkan hasil pemeriksaan setelah selesai. Sofyan juga menyampaikan, untuk mengatakan sebenarnya, dan jangan bela dia'. Siapa dia itu?" lanjut hakim.
"Jadi yang saya maksud itu Sofyan Basir. Mungkin redaksinya yang perlu diperbaiki," jawab Iwan.
Hakim sempat meminta Iwan untuk jujur dalam persidangan sebab ia sudah disumpah sebelum bersaksi. Iwan kemudian menegaskan bahwa 'jangan bela dia' yang dimaksud adalah jangan membela Sofyan Basir dalam persidangan.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Eni Saragih didakwa menerima suap dari pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar. Suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
ADVERTISEMENT
Eni disebut menjadi orang yang mengenalkan Kotjo kepada Sofyan Basir. Nama Sofyan Basir juga disebut dalam dakwaan beberapa kali melakukan pertemuan membahas soal PLTU Riau. Terkait kasus ini, Sofyan Basir baru berstatus sebagai saksi.