Hakim Ingatkan Fredrich agar Tak Bersuara Keras: Nanti Tensi Naik

4 Mei 2018 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi diperiksa di Tipikor. (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi diperiksa di Tipikor. (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersaksi dalam persidangan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Namun, saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, suara Fredrich meninggi.
ADVERTISEMENT
Seakan Fredrich tak terima dengan pertanyaan dan tudingan dari JPU KPK. Alhasil, ketua majelis hakim Mahfudin memperingatkan Fredrich agar tak bersuara keras.
“Tolong saksi (Fredrich) suaranya dikecilkan ya. Nanti tensinya naik loh," ujar hakim Mahfudin dalam persidangan, Jumat (4/5).
Fredrich lantas meminta maaf kepada majelis hakim. Namun dalam beberapa pertanyaan kemudian, suara Fredrich kembali meninggi. Ia berdalih telah memelankan suaranya.
“Maaf yang mulia, suara saya memang seperti ini,” jelas Fredrich.
“Intonasinya yang dikecilkan,” timpal Mahfudin.
“Siap,” jawab Fredrich.
Dalam berbagai persidangan, Fredrich memang mengeluh mempunyai penyakit hipertensi. Dia juga pernah meminta izin berobat kepada majelis hakim. Bahkan, Fredrich mengaku sakit jantung dan dipasang 16 ring.
Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto yang berstatus tersangka e-KTP waktu itu.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan, perbuatan menghalangi penyidikan itu dilakukan dengan memanipuasi hasil tes kesehatan Setya Novanto di RS Medika Pertama Hijau.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.