Hakim Lasito Didakwa Terima Suap Rp 725 Juta dari Bupati Jepara

2 Juli 2019 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Lasito saat menjalani persidangan kasus suap dari Bupati Jepara, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Lasito saat menjalani persidangan kasus suap dari Bupati Jepara, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Lasito didakwa menerima suap sebanyak Rp 500 juta dan USD 16 ribu atau setara Rp 225,9 juta (kurs Rp 14.120) dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Suap diberikan agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi.
"Terdakwa menerima uang suap berkaitan dengan putusan perkara yang ditanganinya itu, di rumahnya yang ada di Laweyan, Kota Surakarta," ucap jaksa Ariawan Agustiartono membacakan dakwaan.
Hakim PN Semarang, Lasito saat digiring oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan praperadilan Bupati Jepara. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Lasito menerima uang itu pada tanggal 12 November 2017. Uang diberikan melalui orang suruhan Ahmad Marzuqi.
Sehari setelah uang diterima, Lasito membacakan vonis praperadilan Ahmad Marzuqi yang dia sidangkan.
"Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon," katanya.
Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi (kiri) berjalan keluar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Permohonan praperadilan Marzuqi yakni terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Lasito didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.