Hakim Manado Diduga Gunakan Uang Suap untuk Renovasi Gedung Pengadilan

7 Maret 2018 22:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sudiwardono, Ketua Pengadilan Tinggi Manado. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sudiwardono, Ketua Pengadilan Tinggi Manado. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, diduga menggunakan suap yang diterimanya dari Aditya Anugrah Moha untuk merenovasi gedung pengadilan. Renovasi diperlukan untuk memenuhi syarat akreditasi pengadilan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam persidangan Sudiwardono yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sudiwardono didakwa menerima suap dari anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Moha terkait pengurusan perkara banding.
"Dari terdakwa sendiri menerangkan jika uang yang diterima tersebut sebagian dipergunakan untuk memperbaiki ruangan-ruangan hakim, pengecatan, taman dan lain-lain," ujar jaksa KPK Ali Fikri ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3).
Pada persidangan itu, penuntut umum KPK menghadirkan mantan Panitera Muda pada Pengadilan Tinggi Manado, Deny Sumolang, sebagai saksi.
Sudiwardono (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Sudiwardono (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
Awalnya Sudiwardono dan kuasa hukumnya menanyakan apakah Deny mengetahui adanya proses akreditasi yang akan ditempuh oleh Pengadilan Tinggi Manado. Merespons hal tersebut, Deny membenarkannya. Proses renovasi pengadilan disebutnya dalam rangka proses akreditasi.
ADVERTISEMENT
"Dibenarkan oleh saksi Deny selaku Panitera Muda Tipikor bahwa ada perbaikan-perbaikan dalam rangka akreditasi sekalipun saksi tidak tahu sumber uang tersebut dari mana," kata jaksa Ali Fikri.
Sidang dakwaan Aditya Moha (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Aditya Moha (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
Menanggapi ketidaktahuan Deny atas sumber dana itu, terdakwa Sudiwardono merespons. Ia mengatakan, sebagian uang renovasi itu diambilnya dari uang suap yang diberikan.oleh Aditya Moha terkait penangguhan penahanan ibunya.
Kendati demikian, jaksa Ali Fikri mengatakan, detail jumlah uang yang dibutuhkan untuk proses akreditasi tersebut, akan dijelaskan dalam agenda pemeriksaan terdakwa.
"Kemudian terdakwa menjelaskan bahwa itu uang yang terdakwa terima dari Moha," katanya.