Hakim MK Bingung Keterangan KPU-Bawaslu Berbeda di Perkara Riau

18 Juli 2019 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim MK Arief Hidayat (kiri), dan Enny Nurbaningsih. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim MK Arief Hidayat (kiri), dan Enny Nurbaningsih. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi pada panel 1 diagendakan mendengarkan keterangan 2 provinsi, salah satunya Provinsi Riau. Ada satu momen saat hakim dibuat bingung dengan keterangan yang berbeda-beda dari pihak yang dihadirkan.
ADVERTISEMENT
NasDem sebagai penggugat, KPU sebagai termohon, dan Bawaslu pihak terkait masing-masing memiliki keterangan yang berbeda soal pembukaan kotak suara. Kasus ini yang menyebabkan pengurangan dan penambahan suara di beberapa desa di dapil 5 Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam permohonan pemohon menyebutkan Panwaslu merekomendasikan membuka DAA1 Plano dari 3 desa yaitu Desa Simpang Padang, Boncang Mahang, dan Sabangar. Namun, ternyata dalam permohonannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya membuka 2 kotak suara.
Sementara dalam jawabannya, KPU menyebut telah membuka seluruh kotak suara yang dipersoalkan, yakni sebanyak 7 kotak suara. Ketua KPU Provinsi Riau Firdaus Umar mengungkapkan telah melakukan penghitungan ulang pada 7 kotak suara, dengan rincian 4 kotak suara dibuka di tingkat kabupaten, dan 3 lainnya di tingkat kecamatan.
ADVERTISEMENT
“Kawan-kawan Kabupaten Bengkalis berdasarkan data dan keterangan mereka, dari sekitar 7 atau 8 TPS yang diminta buka kotak dilaksanakan 4 kotak suara. Diambil 4 karena yang 3 sudah dilaksanakan di tingkat kecamatan,” jelas Firdaus di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sedangkan menurut Bawaslu, dari 7 kotak suara yang direkomendasikan dilakukan penghitungan ulang, rupanya baru 3 kotak yang dilakukan. Sedangkan 4 kotak lainnya belum ditindaklanjuti.
“Ini ada tiga perbedaan ya berarti. Di sini 7 (kotak), tadi 7, 7-nya sudah buka di kecamatan. KPU mengatakan 3 di kecamatan, 4 kabupaten. Bawaslu 3 di kecamatan, 4 belum. Lah ini beda-beda semua. Kan harus diclearkan,” tegas Hakim Enny Nurbaningsih.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian menegaskan, jika nantinya kasus ini berhenti hanya sampai tahapan mendengarkan keterangan, maka MK dapat memberikan sikapnya sebagai majelis. Arief mengatakan, MK berhak memutuskan keterangan mana yang dapat lebih dipercaya.
ADVERTISEMENT
“Pihak terkait mengatakan sudah semua, tapi dalam permohonannya pemohon belum. Bisa saja begini nanti, kalau perkara ini terus kita panggil saksi untuk membuktikan. Tapi kalau ini diputus (dismissal), MK bisa saja bersikap MK yakin dengan yang mana,” tegas Arief.
“MK bisa ragu dengan keterangan termohon dan terkait, atau sebaliknya, bisa saja. Tapi nanti putusannya gimana terserah MK gimana,” tutupnya.