Hakim MK Heran Pengacara PAN Pinjam Berkas Perbaikan: Are You Ciyus?

12 Juli 2019 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi,  I Gede Palguna. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, I Gede Palguna. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), PAN menggugat KPUD Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terkait dugaan penggelembungan suara yang diraih PSI. Kuasa hukum PAN membacakan berkas gugatan mereka di hadapan Hakim Konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Kami mengajukan keberatan agar MK memberikan sanksi KPUD Kabupaten Sanggau memberi sanksi dan menghitung ulang kotak suara pada Partai PSI, sebagai bukti kami mengajukan keberatan melalui C1 yang ada, dan sudah kami cocokkan dengan C1 dari Bawaslu dan KPUD," kata kuasa hukum PAN, Priska Siregar, di ruang sidang Gedung MK, Jumat (12/7).
Namun, Hakim Konstitusi I Wayan Gede Palguna mempertanyakan permohonan PAN. Sebab, permohonan yang dibacakan kuasa hukum PAN tidak jelas.
Palguna lalu memotong pemaparan Priska karena berkas yang dibacakan ternyata tak sesuai dengan perbaikan permohonan yang dipegang hakim. Priska, pengacara baru yang ditunjuk PAN, malah membacakan berkas yang belum diperbaiki.
"Ini jadi persoalan ini, kalau Anda kembali ke 22 Mei (gugatannya), jadi, mana yang jadi perbaikan? 31 Mei ini perbaikan untuk 22 Mei. Kalau Anda baca yang 22 Mei, apa tidak menjadi perburukan karena perbaikannya sudah disampaikan?" tanya Palguna.
ADVERTISEMENT
Priska lantas mengaku bahwa yang dibacakan memang berkas permohonan yang belum diperbaiki. Ia pun tak menampik belum memiliki berkas perbaikan itu. Priska malah memohon untuk meminjam berkas milik hakim.
(Kiri-kanan) Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi,Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Kami tidak pegang (perbaikan), Yang Mulia, kalau boleh ada salinan, pinjam, Yang Mulia," ucap Priska.
Permintaan itu langsung direspons Palguna. Dia mempertanyakan keseriusan PAN dalam mengajukan permohonan.
"Lah, jadi Anda serius atau enggak mengajukan permohonan? Kalau pertanyaan anak sekarang, 'are you ciyus?" tanya Palguna sambil berkelakar.
Palguna akhirnya memberhentikan sidang sengketa PAN tersebut dan memberikan kesempatan partai lain untuk membacakan gugatan. Pihak PAN diminta untuk menyelesaikan masalah berkas itu terlebih dulu.
"Begini, jalan keluarnya agar tidak stuck di sini, kami akan berikan ke yang lain, kayaknya muka-mukanya tidak sabar ini. Anda nanti saya berikan menyelesaikan persoalan ini terlebih dahulu dengan tim Anda, kami akan loncat ke tim lainnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Ya, mudah-mudahan berkasnya ditemukan, jangan sampai nanti mereka melapor ke komisi orang hilang karena tidak ditemukan, itu joke aja biar kita lebih segar," seloroh Palguna.