Mahkamah Konstitusi, MK, PHPU, Yusril Ihza Mahendra dan Tri Medya Panjaitan

Hakim MK Minta Advokat Pakai Toga, tapi Bukan untuk Arsul dan Trimedya

14 Juni 2019 16:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Tri Medya Panjaitan (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Tri Medya Panjaitan (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Suasana sidang perdana gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan penuh dinamika. Ada masalah revisi gugatan, pembuktian, hingga pemakaian toga. Kenapa toga jadi persoalan?
ADVERTISEMENT
Hakim MK Suhartoyo yang melontarkan isu toga ini untuk pertama kali. Dia merespons pernyataan tim kuasa hukum dari pasangan capres 01 Jokowi-Ma’ruf Amin, Wayan Sudirta, soal hukum acara persidangan di MK.
Menurut Suhartoyo, para advokat yang menjadi tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib mendaftarkan diri dan mengenakan toga saat persidangan. Itu adalah aturan yang wajib dipatuhi sebagai bagian dari proses menjaga keamanan, ketertiban dan menjaga legal standing dari para pihak yang hadir.
“Kalau tidak pakai (toga), maka ke depan petugas akan melarang masuk ke ruang sidang,” kata Suhartoyo di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Hakim MK, Suhartoyo saat sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, Suhartoyo juga mengingatkan tentang para pendamping yang wajib mengirim surat permohonan untuk mengikuti persidangan. Dia menyinggung beberapa pendamping dari kubu 01 dan 02 yang belum melengkapi surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Bila belum melengkapi surat-surat tersebut, Suhartoyo memastikan petugas jaga akan melarang mereka masuk ke ruang sidang.
Semua mengangguk setuju dengan penjelasan Suhartoyo terkait toga dan surat tersebut. Namun menjelang akhir sidang, kuasa hukum pasangan 01, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan izin bicara. Dia ingin mengklarifikasi lebih lanjut maksud dari Suhartoyo soal pemakaian Toga.
Asrul Sani (tengah) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Yusril kemudian menyebut nama Trimedya Panjaitan dan Arsul Sani yang hadir di sampingnya. Keduanya adalah advokat namun tidak memakai toga. Tapi status mereka bukan sebagai tim kuasa hukum, melainkan pendamping.
“Saya mau klarifikasi saja, takutnya yang nonton TV keliru melihatnya,” kata Yusril.
Merespons pertanyaan Yusril, Suhartoyo menegaskan mereka memang tidak diwajibkan memakai toga. Sejak awal, dia sudah tahu bahwa Trimedya dan Arsul bukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum, walau berstatus advokat.
ADVERTISEMENT
“Kalau kapasitas pendamping tidak ada kewajiban gunakan toga meski advokat, pak Yusril tahu persis,” kata Suhartoyo.
“Iya, saya hanya memastikan saja takutnya yang menonton tv salah memahami,” timpal Yusril lagi.
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten