Hakim MK Minta Penggugat Tak Bawa Banyak Saksi: Terpenting Bukti Surat

17 Juli 2019 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mk Arief Hidayat pada saat sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mk Arief Hidayat pada saat sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memaparkan batasan dan pertimbangan di dalam ruang sidang saat menyidangkan sengketa Pileg 2019. Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mengingatkan bukti formil lebih kuat dibandingkan keterangan saksi dalam sidang sengketa hasil Pileg.
ADVERTISEMENT
"Dalam perkara pidana di situ juga ada saksi dan ahli, ada keterangan tertulis, tapi pidana paling atas itu namanya saksi yang melihat, yang mendengar, tapi dalam PHPU, yang diletakkan yang paling atas adalah surat atau tulisan," jelas Arief di dalam ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (17/7).
Dia menjelaskan, berbeda dengan perkara pidana, dalam PHPU, keterangan saksi berada di bawah bukti formil berupa surat dan keterangan lainnya. Sehingga, Arief mengimbau para pihak sidang PHPU tak perlu memboyong banyak saksi.
"Keberadaan saksi itu di bawah, jadi saksi enggak usah banyak-banyak, tapi yang paling mendukung. Jadi di PHPU bukti formil yang paling menentukan. Makanya ada eksepsi dan anu, makanya ada lewat tenggang waktu," terangnya.
ADVERTISEMENT
Arief menilai sidang sengketa Pileg tak mungkin menghadirkan banyak saksi. Sebab, sidang tersebut merupakan jenis sidang dengan batas waktu terbatas atau speed trial.
"Ini adalah batasan-batasan PHPU dan ditentukan oleh UU. Kenapa? Karena kalau ini mundur-mundur terus, kalender ketatanegaraan enggak jalan. Ini harus selesai dalam 30 hari. Setelah 30 hari, KPU menentukan 'oh ini yang terpilih. Itu enggak hanya di Indonesia, itu terjadi di mana saja," jelasnya.
"Kalau harus menghadirkan saksi yang melihat, mendengar, banyak sekali. Satu, pemohonnya pada mati, ya, hakimnya juga pada mati semua gitu. Jadi ini namanya pembuktian yang sifatnya formil," tutup Arief.