Hakim MK Mulai Bermusyawarah untuk Putuskan Gugatan Pileg 2019

31 Juli 2019 9:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah merampungkan tahapan persidangan untuk gugatan hasil Pileg 2019. Kini, para hakim konstitusi mulai bermusyawarah sebelum memberikan putusan atas perkara yang mereka tangani.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, para hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam beberapa hari ke depan. Jika melihat jadwal yang dirilis MK, RPH digelar mulai tanggal 31 Juli hingga 5 Agustus 2019.
"Ya (sedang RPH). Sidang sudah selesai," ujar Fajar saat dihubungi wartawan, Rabu (31/7).
RPH digelar oleh 9 hakim konstitusi mulai hari ini sejak 08.00 WIB. Fajar menjelaskan, RPH menjadi forum 9 hakim konstitusi untuk berdiskusi terkait putusan atas perkara yang telah disidangkan.
"Sekarang giliran Majelis Hakim membahas dan memutuskan dalam RPH yang digelar mulai pagi ini pukul 8 sampai beberapa hari ke depan," jelas Fajar.
Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terkait sidang pengucapan putusan yang akan digelar usai hakim menyelesaikan RPH, menurut Fajar, akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Adapun jadwal yang dirilis MK, sidang putusan akan dilaksanakan pada tanggal 6-9 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini masih sesuai agenda itu," kata dia.
MK memulai sidang perdana sengketa Pileg 2019 pada 9 Juli lalu dengan agenda mendengarkan pokok permohonan pemohon. Kemudian, dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
Setelah itu, MK menggelar sidang putusan dismissal atau penghentian pemeriksaan pada 22 Juli lalu. Pada tahapan itu, MK menghentikan 138 perkara pileg untuk maju ke tahapan pemeriksaan saksi dan ahli.
Terakhir, sidang dilanjut dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon, KPU, dan pihak terkait. Tahapan ini berhasil dirampungkan MK pada Selasa (30/7).