Hakim MK Mulai Rapat Tertutup Putuskan Gugatan Prabowo

24 Juni 2019 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengkaji persidangan sengketa pemilu yang berakhir pada Jumat (21/6). Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan saat ini masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Ya RPH hari ini digelar pukul 09.00 WIB tadi dan sedang berlangsung," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Fajar mengatakan, RPH berlangsung secara tertutup dan hanya pihak-pihak tertentu saja yang diperkenankan hadir, di antaranya majelis hakim dan pegawai MK yang telah disumpah.
Saksi Ahli Marsudi Wahyu Kisworo saat bersaksi di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Dan RPH itu memang sifatnya tertutup, jadi hanya hakim konstitusi dan pegawai tersumpah dalam ruangan RPH," tuturnya.
Ia menjelaskan dalam RPH, hakim mengkaji seluruh hal yang terjadi selama persidangan, menelaah pokok permohonan pemohon, hingga keterangan dari saksi dan ahli yang dibawa oleh masing-masing pihak.
"Jadi apapun bisa dibahas di sana, alat bukti, diskusi. Apapun termasuk sampai pengambilan keputusan, termasuk membahas kalimat per kalimat yang akan dituangkan dalam putusan MK nanti," jelasnya.
Saksi pemohon jelang menyampaikan kesaksiannya dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
MK sebelumnya telah menggelar lima sidang dari 14-21 Juni 2019. Sidang pertama beragendakan mendengar pokok permohonan dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga sebagai pihak pemohon.
ADVERTISEMENT
Kemudian sidang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dan keterangan dari tiga pihak lainnya, yaitu KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait, dan Bawaslu. Termasuk juga mendengarkan kesaksian dari saksi fakta dan ahli yang dihadirkan masing-masing pihak.
Rencananya, setelah RPH selesai, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres ini pada 28 Juni 2019.