Hakim MK Tegur Partai Aceh yang Bawa 2 Saksi: Pilpres Saja Dibatasi

24 Juli 2019 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatasi jumlah saksi dalam sengketa hasil Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Untuk pemohon (partai dan caleg yang menggugat) dan termohon (KPU), saksi yang dihadirkan maksimal masing-masing 3 orang. Sementara saksi untuk pihak terkait (partai dan caleg yang menjadi objek gugatan) hanya 1 orang.
Namun dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pileg DPRA dan DPRK di Aceh, pengacara Partai Aceh sebagai pihak terkait meminta kepada majelis hakim MK untuk menghadirkan 2 saksi.
Pengacara Partai Aceh bersikukuh 2 saksi itu akan menjawab gugatan yang dilayangkan Partai NasDem di dua perkara.
Tetapi hakim MK, Arief Hidayat, menegaskan perkara yang disidangkan kali ini hanya satu perkara, yakni perkara nomor 189.
"Ini kan 1 perkara," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
"Ada 2, Yang Mulia. (Perkara) 189 dapil 2 dan 189 dapil 3. Jadi saya kuasa hukum Partai Aceh dapil Bireun dapil 2, (perkara nomor) 189 yang diajukan partai NasDem," jelas dia.
(Kiri-kanan) Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi,Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Meski Arief sudah menjelaskan, pengacara Partai Aceh tetap meyakini ada 2 perkara. Sebab pihak panitera MK mengirim materi gugatan melalui email secara terpisah. Arief kemudian menyatakan yang menentukan persidangan adalah hakim, bukan email kepaniteraan.
ADVERTISEMENT
Arief juga menegaskan jumlah saksi untuk pihak terkait hanya 1 orang. Hal itu merupakan kesepakatan 9 hakim MK. Terlebih, kata Arief, pihak terkait pada dasarnya sudah dibela oleh saksi-saksi dari KPU selaku termohon. Sehingga saksi dari pihak terkait hanya menguatkan pembelaan KPU.
"Pilpres yang luas saja (cakupan wilayahnya) dibatasi saksinya hanya 15 (orang). Dapilnya berapa coba? seluruh Indonesia," tegas Arief.
Akhirnya, pengacara Partai Aceh menerima keputusan hakim dan hanya menghadirkan satu saksi saja.