Hakim Nilai Kabakamla Lalai Angkat Ali Fahmi Jadi Narasumber Pribadi

26 September 2018 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim melihat salah satu dokumen pada sidang lanjutan dugaan korupsi Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/09/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim melihat salah satu dokumen pada sidang lanjutan dugaan korupsi Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/09/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Arie Soedewo lalai karena mengangkat Ali Fahmi Habysi sebagai narasumber pribadinya. Hal itu tak terlepas dari peran Ali Fahmi yang diduga menjadi makelar dalam penambahan anggaran untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan hakim kepada Arie yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi untuk terdakwa anggota DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor.
"Saudara, saya anggap lalai, (karena) Saudara mengangkat Ali Fahmi Habsyi," ujar anggota majelis hakim kepada Arie Soedewo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9).
Arie menjelaskan bahwa dia mengenal Ali Fahmi tak lama setelah dilantik sebagai Kabakamla tahun 2016. Menurut Arie, Ali Fahmi mengenalkan diri dengan mengaku berpengalaman pernah bekerja di Bappenas dan Kementerian Pertahanan.
Arie Soedewo dan para Penasehat Hukum dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/09/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Arie Soedewo dan para Penasehat Hukum dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/09/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Ia mengaku sebelum mengangkat Ali Fahmi sempat melihat rekam jejaknya selama satu bulan. Pada akhirnya, Ali Fahmi kemudian diangkat menjadi narasumber pribadi di bidang perencanaan dan pengadaan barang dan jasa untuk membantu tugas Arie selaku Kabakamla.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan penambahan anggaran di Bakamla untuk APBN-P tahun 2016 yang berujung korupsi, Arie mengakui Ali Fahmi sempat menyinggungnya. Menurut Arie, Ali Fahmi sempat mengatakan kepadanya akan ikut membantu agar penambahan anggaran itu berjalan lancar.
"Dia bilang, nanti saya hubungi orang DPR segala macem. Saya bilang, itu bukan urusan dia. Nah di situ saya mulai curiga, mulai curiga kawal-kawal gimana. Saya sampaikan sempat main-main," jelas Arie.
Hingga saat ini, KPK masih mencari keberadaan Ali Fahmi. Sejak kasus ini mencuat, Ali Fahmi tidak ditemukan keberadaannya. Ia tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016
ADVERTISEMENT