Hakim Perintahkan KPK Buka Blokir 4 Rekening Bos Blackgold
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permintaan pihak pemilik saham Blalckgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, terkait permohonan pembukaan pemblokiran rekening.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai rekening-rekening Kotjo tidak berkaitan dengan kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Atas pertimbangan hal tersebut, hakm mengabulkan permohonan Kotjo terkait pemblokiran 4 rekening miliknya.
"Menimbang, bahwa rekening terdakwa, untuk rekening BCA tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan tehadap terdakwa maka menurut majelis, penuntut umum pada KPK harus mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran kepada Bank BCA," ujar Hakim Ketua Lucas Prakoso, membacakan pertimbangan dalam amar putusan Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan KPK membuka blokir lima rekening milik anak perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara. Menurut hakim, rekening-rekening itu tak ada kaitannya dengan perkara.
"Mengabulkan permohonan Direktur PT Samantaka James Rianto berkaitan dengan pencabutan pemblokiran di atas," kata hakim.
Dalam kasusnya, Kotjo diduga menyuap eks Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp 4,75 miliar. Hal itu dilakukan agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1. Setelah kasus dikembangkan, KPK turut menjerat eks Sekjen Golkar Idrus Marham yang diduga dijanjikan USD 1,5 juta.
ADVERTISEMENT
Blackgold Natural Resources merupakan perusahaan tambang batu bara yang menjadi anggota konsorsium dari PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) sebagai kontraktor pada proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co. Ltd.
Atas perbuatannya, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan