Hakim Perintahkan KPK Buka Blokir Rekening Milik Nur Alam

28 Maret 2018 21:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nur Alam jalani sidang vonis. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Alam jalani sidang vonis. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi mengabulkan permintaan pihak Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam terkait pemblokiran. Hakim mengabulkan terkait pembukaan sejumlah blokir yang dilakukan penuntut umum KPK terhadap sejumlah aset milik Nur Alam.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan mengabulkan terkait blokir rekening, save deposito box dan investasi, dan sertifikat tanah dan bangunan atas nama terdakwa. Memerintahkan kepada jaksa KPK mengajukan permohonan pada bank dan badan pertanahan untuk membuka blokir tersebut," ujar hakim anggota Duta Baskara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3).
Majelis hakim mengacu terhadap isi dari pasal 39 ayat 1 KUHAP yang mengatur tentang barang-barang yang disita oleh penyidik adalah barang yang diduga ada kaitan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana. Sehingga terhadap sejumlah barang bukti yang dianggap tak memiliki sangkut paut dalam suatu kasus, harus dikembalikan kepada yang bersangkutan.
"Apabila tidak diperoleh bukti cukup, hakim mencabut pemblokiran. Bahwa setelah diteliti ada barang bukti yang dimohonkan penasihat hukum. Terhadap pemblokiran harus ditentukan statusnya," kata hakim anggota Duta Baskara.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan, pihak KPK setidaknya telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset milik Nur Alam yang diduga termasuk dalam benda hasil tindak pidana korupsi. Aset yang diblokir dan harus dikembalikan pihak KPK tersebut ialah, sertifikat tanah dan bangunan di Setiabudi, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, sejumlah rekening, save deposit box dan sejumlah bukti investasi atas nama Nur Alam haruslah dikembalikan. Sejumlah sertifikat tanah dan bangunan di Kota Kendari yang tadinya diblokir pun harus dicabut pemblokirannya.
Majelis hakim menilai aset-aset milik Nur Alam tersebut tidak terkait dengan tindak pidana. Sehingga hakim memerintahkan penuntut umum KPK mengembalikan aset-aset tersebut.