Hakim PN Kupang Disidang karena Diduga Punya Dua Istri Siri

13 September 2018 11:56 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang MKH Hakim PN Kupang EW Diduga Tindak Asusila. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang MKH Hakim PN Kupang EW Diduga Tindak Asusila. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) terkait dugaan asusila yang dilakukan hakim berinisial EW dari Pengadilan Negeri Kupang. Hakim EW diduga mempunyai tiga istri yang dua di antaranya dinikahinya secara siri.
ADVERTISEMENT
Namun dalam persidangan ini, hakim EW tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan. Pendamping hakim terlapor meminta MKH untuk menunda persidangan tersebut.
"Terlapor tidak dapat hadir dengan alasan karena sakit, dengan alasan tensi rendah drop, tapi surat belum disampaikan kepada kami. Kami minta kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim untuk sidang yang berikutnya," kata pendamping hakim terlapor, Dyah Sulistyaningsih, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Setelah berdiskusi, majelis MKH memutuskan untuk menunda persidangan hingga 27 September 2018.
"Kami memutuskan persidangan ditunda sampai 14 hari ke depan dan kami jadwalkan persidangan selanjutnya 27 September 2018 hari Kamis pukul 09.00 pagi," kata ketua majelis MKH Aidul Fitriciada Azhari.
"Untuk penundaan 27 September kami terima dan kami sampaikan kepada yang bersangkutan," timpal Dyah.
ADVERTISEMENT
Usai persidangan, juru bicara KY Farid Wajdi menjelaskan bahwa laporan terhadap hakim EW adalah dugaan ada istri lain di luar istri yang dinikahinya secara sah. Menurut Farid, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
"Jadi untuk kasus ini sebenarnya berkaitan dengan kehadiran dua perempuan lain di luar istri dari hakim bersangkutan," kata Farid.
Farid Wajdi. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Farid Wajdi. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
"Dan bagi kami, berkaitan dengan profesi hakim keadilan dan marwah lembaga peradilan itu dimulai dari pantulan kehidupan keluarga. Sehingga kalau, 'loh KY dan MA kok mengurusi persoalan privat hakim?', bagi kami segala persoalan yang berkaitan dengan perilaku kedinasan itu merupakan pantulan di luar kedinasan," terangnya.
Terkait sanksi untuk hakim terlapor, Farid menyebut bahwa KY merekomendasikan hukuman pemberhentian secara tidak hormat. Namun ia menyerahkan keputusan pada MKH.
ADVERTISEMENT
"KY ketika mengajukan proses MKH usulannya adalah pemberhentian tidak hormat. Itu hukuman paling berat untuk pelanggaran paling berat. Pemberhentian tidak hormat," imbuhnya.