Hakim PN Semarang Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/8). Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/8). Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis hakim PN Semarang nonaktif, Lasito, selama 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lasito dihukum karena dinilai terbukti menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi, sebesar Rp 500 juta dan USD 16 ribu atau sekitar Rp 218 juta.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa secara sah terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Aloysius Priharnoto Bayuaji, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/8).
Hakim mengatakan suap diberikan agar Lasito mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapan Marzuqi sebagai tersangka kasus korupsi dana parpol. Suap itu diterima Lasito di rumahnya di Laweyan, Kota Surakarta pada 12 November 2017.
Suasana sidang hakim Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Hakim menyatakan hal yang memberatkan vonis lantaran perbuatan Lasito menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
ADVERTISEMENT
"Hal yang meringankan adalah terdakwa koorperatif selama menjalani peradilan dan tidak pernah dihukum," ujar hakim Aloysius.
Terhadap vonis tersebut, Lasito menyatakan menerimanya dan tidak mengajukan banding.
"Saya ikhlas, menerima putusan. Karena saya mengaku bersalah dan ini risiko," ujar Lasito ditemui usai sidang.
Namun, Lasito merasa perbuatannya itu bukan murni keinginannya, melainkan atas perintah mantan Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa.
"Semestinya kan orang yang terkait diberikan hukuman, bukan saya sendiri. Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu aja tidak adil," tutup Lasito.