Hakim PN Semarang Tersangka KPK Sudah Nonaktif dan Tak Bersidang

21 Januari 2019 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Semarang dari Purwono Edi Santosa  kepada Sutaji, Senin, (21/1).  (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Semarang dari Purwono Edi Santosa kepada Sutaji, Senin, (21/1). (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Sutaji, mengatakan hakim Lasito, tersangka kasus dugaan suap sudah dinonaktifkan. Menurut Sutaji, Lasito sama sekali tidak dibolehkan memegang perkara atau kasus di PN Semarang. Lasito ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap terkait vonis praperadilan.
ADVERTISEMENT
Sutaji mengatakan, belum ada penggantian secara struktural terhadap Lasito. Namun, sejumlah perkara yang ada di PN Semarang tetap dijalankan dan dilanjutkan oleh hakim yang lain. Penonaktifan Lasito itu, kata Sutaji, atas surat yang dikeluarkan langsung dari Mahkamah Agung.
"Hakim itu kan bukan jabatan seperti Kapolres dan semacamnya," ujar Sutaji, usai dilantik di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Senin (21/1). "Kalau dia enggak ada, perkara yang ditangani tetap dijalankan dan dilanjutkan oleh hakim yang lainnya dan tentunya dari kami."
Salah satu adegan rekonstruksi suap hakim PN Semarang. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu adegan rekonstruksi suap hakim PN Semarang. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu mengatakan fokus kerjanya saat ini adalah mengembalikan marwah PN Semarang setelah tercoreng atas kasus korupsi yang menjerat Lasito. Sutaji mengatakan ke depan akan meningkatkan pengawasan hakim.
ADVERTISEMENT
Namun, kata Sutaji, pengawasan terhadap hakim hanya bisa diterapkan sepanjang masih berada di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Semarang. Jika sudah di luar lingkungan kantor, diakui Sutaji pihaknya susah mengawasi gerak-gerik hakim.
Lasito saat ini berstatus sebagai tersangka KPK. Ia diduga menerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi senilai Rp 700 juta dalam bentuk Rupiah dan Dolar AS. Penyerahan uang diduga disamarkan dengan cara dimasukan ke dalam kotak bandeng presto.
Uang itu diduga sebagai suap agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi. Saat itu Marzuqi mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa karena diduga korupsi dana bantuan parpol.
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nommy HT Siahaan mengatakan status Lasito nonaktif sampai proses peradilan kasusnya di KPK. "Kami tunggu proses peradilan selanjutnya, proses pemeriksaan selanjutnya, apakah terbukti atau tidak. Kalau memang terbukti ya harus dipecat, itu harus dan itu kebijakan dari pimpinan Mahkamah Agung."
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Semarang sebelumnya, Purwono Edi Santosa sebagai saksi. Purwono terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Lasito pada Jumat (18/1). Purwono kini dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara.