Hakim PN Tangerang Minta Suap Rp 30 Juta

13 Maret 2018 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti ott PN Tangerang (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti ott PN Tangerang (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menangkap empat orang yang diduga terlibat suap untuk memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang. Seorang hakim bernama Wahyu Widya Nurfitri ditetapkan tersangka karena meminta suap dari pengacara yang menangani perkara.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan, awalnya pengacara yang terlibat dalam perkara wanprestasi di pengadilan itu sempat dikabarkan akan ditolak gugatannya. Agar gugatannya menang dua pengacara dalam kasus yang diketuai Wahyu menyerahkan sejumlah uang melalui seorang panitera pengganti.
Dalam penyerahan uang suap pertama, pengacara Agus Wiyanto dan HM Saifuddin menyetorkan uang sebesar Rp 7,5 juta. Namun, uang itu dirasa Wahyu belum cukup untuk memenangkan perkara yang diketuainya.
"Akhirnya tercapai kesepakatan untuk memenangkan kasus, angka yang disepakati adalah Rp 30 juta, kekurangannya akan diserahkan kemudian," kata Basaria di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Uang sisa kesepakatan suap itu diserahkan pengacara penyuap pada Senin (12/3). Saat penyerahan itu diserahkan penyidik KPK menangkap pengacara dan panitera pengganti bernama Tuti Atika yang menerima uang itu.
ADVERTISEMENT
Setelah menangkap dua orang di PN Tangerang, penyidik KPK menciduk Wahyu dan Agus. Keempatnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Basaria menyebutkan, orang yang terlibat dalam kasus ini sudah beberapa kali sudah dilaporkan masyarakat. "Sehingga kami putuskan untuk melakukan penindakan," ujar Basaria.