Hakim PTUN Jambi Dipecat Lantaran Selingkuh

19 Desember 2017 17:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim PTUN Dipecat Lantaran Selingkuh. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim PTUN Dipecat Lantaran Selingkuh. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Kehormatan Hakim memutuskan untuk memberhentikan Hakim PTUN Jambi bernama Eko Priyatno. Eko diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar kode etik hakim karena melakukan perselingkuhan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibacakan dalam vonis sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Eko di Ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (19/12).
Eko menjalani sidang setelah dia dilaporkan melanggar kode etik dengan melakukan perselingkuhan. Perempuan yang menjadi teman selingkuh Eko yang bernama Irawati itu pun disebut sudah bersuami.
Perselingkuhan terjadi saat Eko ditugaskan ke Jambi sebagai hakim PTUN sejak 2014. Eko dan Irawati bahkan memiliki anak dari hubungan gelap tersebut. Suami perempuan itu yang kemudian melaporkan Eko.
Berdasarkan laporan tersebut dan fakta persidangan, MKH memutuskan bahwa Eko Priyanto terbukti melanggar kode etik hakim nomor 200011 dan 300011 keputusan bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI no. 047/kma/skb/iv/2009 dan no. 02/skb/p.ky/iv/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim juncto pasal 6 ayat 2 a dan pasal 9 ayat 4a.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan sanksi kepada pelapor dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua MKH, Sukma Violetta, saat membacakan keputusan.
Majelis hakim terdiri dari gabungan antara hakim Mahkamah Agung (MA) dengan pihak dari Komisi Yudisial (KY). Majelis dipimpin oleh Wakil Ketua KY Sukma Violetta, beranggotakan Maradahman Harahap (anggota KY), Joko Sasmito (anggota KY), Farid Wadji (anggota KY), Yulius (Hakim Agung MA), H. Hamdi (Hakim Agung MA), I Gusti Agung Sumanatah (Hakim Agung MA).
Dalam keputusan, majelis hakim memerintahkan MA untuk memberhentikan sementara Eko hingga keputusan presiden keluar.
"Memerintahkan Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara terlapor terhitung sejak keputusan ini dibacakan sampai dengan dikeluarkannya keputusan presiden," ujar Sukma.
MKH menyebut hal yang memberatkan bagi Eko adalah katena dia dinilai merusak kehormatan peradilan, merusak rumah tangga orang lain dan menjadi contoh yang buruk bagi anak. Sementara hal yang meringankan adalah karena Eko tidak pernah dilaporkan atas pelanggaran kode etik selama 7 tahun menjadi hakim.
ADVERTISEMENT
Reporter: Fachrul Irwinsyah