Hakim Restui Jaksa Sita Restoran Milik Bos First Travel di London

7 Mei 2018 21:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan First Travel (Foto: ANTARA FOTO/ Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan First Travel (Foto: ANTARA FOTO/ Indrianto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
Sebelum sidang tuntutan Bos First Travel ditutup, ketua majelis hakim Sobandi membacakan surat Kejaksaan Depok selaku penuntut umum. Surat tersebut berisi permintaan jaksa yang ingin menyita aset para petinggi First Travel, berupa Restoran Nusa Dua, di London, Inggris.
ADVERTISEMENT
Usai membacakan surat tersebut, Sobandi lalu membacakan putusan majelis hakim, yang mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum.
“Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyita, menimbang bahwa saat dipelajari dan dibubungkan dalam pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 serta dihubungkan keterangan saksi Usya Soehardjono,” ucap hakim Sobandi di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).
Sobandi mengatakan, majelis hakim mempertimbangkan alasan penuntut umum bahwa ada barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan belum pernah disita. Dari alasan tersebut, maka majelis hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk menyita Restoran Nusa Dua yang saat ini dikelola Usya Soehardjono.
Sidang lanjutan kasus First Travel. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus First Travel. (Foto: Raga Imam/kumparan)
Restoran itu, sebelumnya bernama Golden Day. Namun, setelah Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, tertarik melakukan investasi di Golden Day, restoran itu berubah nama menjadi Nusa Dua.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan penuntut umum melapor ke majelis hakim untuk melaporkan perkara yang bersangkutan," ucap Sobandi.
Sebelumnya, jaksa menduga restoran tersebut dibeli menggunakan uang calon jemaah umrah. Karena restoran tersebut masih dikelola Usya, pemilik lama dari restoran itu, jaksa menilai ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian restoran tersebut.
Dua bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntutan hukuman 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 10 miliar. Sementara Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.