Hakim: Setnov Harus Kembalikan Uang Sebesar Rp 96,4 M

24 April 2018 14:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setya Novanto dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek e-KTP. Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa Setnov --sapaan Setya Novanto-- terbukti memperoleh keuntungan dari proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Setnov menerima uang sekitar USD 7,3 juta dari proyek tersebut. Oleh karena itu, hakim membebankan Setya Novanto uang pengganti sebesar apa yang dia terima.
"Menghukum terdakwa (Setnov) uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi dengan Rp 5 miliar yang sudah diberikan ke KPK," kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Setya Novanto jalani sidang putusan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto jalani sidang putusan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Berdasarkan kurs saat ini (USD 1 = Rp 13.900), yang harus dikembalikan Setya Novanto adalah sebesar USD 7,3 juta atau Rp 101.470.000.000. Namun uang tersebut dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan oleh Setya Novanto ke KPK.
Sehingga, total yang harus dikembalikannya adalah sebesar Rp 96.470.000.000.
"Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun," kata Yanto.
ADVERTISEMENT
Selain uang, Setnov juga dinilai telah menerima suap berupa jam tangan Richard Mille RM011 seharga 135 ribu dolar AS. Jam tangan tersebut merupakan pemberian dari dua rekanan proyek e-KTP, Johannes Marliem dan Andi Narogong.
Namun hakim menilai Setnov telah mengembalikan jam tersebut kepada Andi Narogong. "Terhadap pemberian jam tangan Richard Mille sudah dikembalikan saudara Setya Novanto kepada Andi Agustinus, maka tidak lagi dibebani uang seharga jam itu," kata hakim.