Hakim Tegur BW: Kalau Tidak Setop Bicara, Pak Bambang Keluar

19 Juni 2019 15:02 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi dari pihak BPN, Idham Amiruddin, memberikan keterangan pada sidang Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi dari pihak BPN, Idham Amiruddin, memberikan keterangan pada sidang Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah skorsing 1,5 jam, persidangan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki mendengar keterangan saksi kedua dari tim Prabowo-Sandi bernama Idham. Namun, terjadi perdebatan saat saksi baru akan memberi penjelasan.
ADVERTISEMENT
Adalah hakim konstitusi Arief Hidayat yang mendapat giliran bertanya pada saksi. Arief menanyakan kesaksian apa yang akan diberikan oleh Idham karena tertulis di daftar akan bersaksi soal DPT. Padahal, masalah DPT sudah dijelaskan saksi sebelumnya.
Namun Arief tetap memberi kesempatan dia bersaksi tapi dengan catatan, jika kesaksian itu sama dengan saksi sebelumnya, maka kesaksian dihentikan dan beralih ke saksi selanjutnya.
"Kalau dinilai redundant saya minta bergeser ke saksi yang lain ya," ucap Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/6).
Hakim Aswanto, Anwar Usman, dan Arief Hidayat dalam sidang putusan MK Quick Count. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Arief lalu bertanya soal status saksi. "Pada waktu Pilpres, Anda punya posisi apa? Di tim BPN?" lanjutnya.
"Bukan, saya di kampung," jawab saksi, Idham.
"Lalu berhubungan dengan apa kesaksian Anda saat ini? Kesaksian di kampung?" tanya Arief lagi.
ADVERTISEMENT
"Kan DPT di kampung," jawab saksi.
"Jadi terkait DPT di kampung Anda?" tanya hakim lagi.
"Bukan."
"Lah, gimana?" Arief bingung.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) lalu menginterupsi.
Tim kuasa hukum BPN Bambang Widjojayanto pada sidang pemeriksaan saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Pak majelis mohon maaf, saya di kampung tapi saya bisa akses dunia melalui kampung," ucap Bambang.
"Bukan begitu...," timpal hakim Arief Hidayat.
"Bapak sudah men-judgement seolah-olah orang di kampung itu tidak tahu apa-apa. Itu juga enggak boleh," lanjut BW. "Bukan begitu," kata Arief Hidayat lagi.
"Mohon dengarkan saja dulu, Pak, apa yang dijelaskan," BW masih bicara.
"Saya kira saya sudah cukup, saya akan berdialog dengan dia. Pak Bambang sudah, setop," tegur Arief.
"Tapi saya mohon juga...." BW masih bicara tapi dipotong Arief. "Kalau tidak setop Pak Bambang saya suruh keluar!" nada bicara Arief Hidayat meninggi.
ADVERTISEMENT
"Saya mohon maaf, Pak. Kalau dalam tekanan terus saya akan menolak itu, Pak. Saksi saya dikekang oleh Bapak menurut saya," ucap BW.
"Bukan begitu. Sudah, Pak Bambang diam. Saya akan dialog dengan Saudara saksi," tutup Arief.
Saat ini Idham masih memberikan kesaksian di MK.
Diketahui, Idham memiliki nama lengkap Idham Amiruddin, berasal dari Makassar, bekerja sebagai konsultan bidang analisis database, dan memiliki gelar sarjana teknik.