Hakim Tinggi Manado Akui Terima Suap, Memohon Divonis Ringan

23 Mei 2018 14:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Pledoi Sudiwardono (Foto: Adhim Mugni Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pledoi Sudiwardono (Foto: Adhim Mugni Mubarok/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, mengakui kesalahannya dengan menerima suap ratusan ribu dolar Singapura. Suap itu diberikan oleh anggota Komisi XI DPR dari Golkar, Aditya Anugrah Moha.
ADVERTISEMENT
"Saya mengaku bersalah. Saya telah menodai lembaga peradilan tempat mengabdi selama 35 tahun," ucap Sudiwardono saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5).
Suap itu terkait pengurusan perkara korupsi yang melibatkan ibu Aditya, Marlina Moha, yang ditangani Sudiwardono. Ia mengaku telah merusak citra Peradilan yang ada di Indonesia, karena telah berusaha meloloskan seseorang dari jeratan hukum yang berlaku.
Sudiwardono berharap perilakunya tidak diikuti oleh para hakim lain yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya, agar cita-cita peradilan yang bersih dapat terwujud. "Saya mohon maaf dan mengimbau tak ada lagi yang lakukan tindakan ini," katanya.
Sudiwardono usai jalani sidang di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Sudiwardono usai jalani sidang di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Terkait kasus itu, Sudiwardono dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Ia dinilai telah terbukti menerima suap sebesar 110 ribu dolar Singapura.
ADVERTISEMENT
Suap itu diyakini agar Sudiwardono membebaskan Marlina dari tahanan. Selain itu, agar Sudiwardono memberikan hukuman ringan kepada Marlina yang sedang mengajukan banding.
Atas tuntutan jaksa KPK itu, Sudiwardono berharap Majelis Hakim memutuskan hukuman yang ringan. "Saya meminta pada majelis hakim untuk memutuskan seringan-ringannya, mengingat usia saya yang tidak muda lagi," ujar pria 61 tahun ini.