Hakim Tolak Eksepsi Bos Lippo Group Billy Sindoro

9 Januari 2019 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018). (Foto: ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018). (Foto: ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Billy Sindoro terhadap surat dakwaan penuntut umum KPK. Billy yang juga Direktur Operasional Lippo Group itu adalah terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (9/1).
Menurut hakim, surat dakwaan penuntut umum KPK sudah disusun sesuai dengan ketentuan. Hakim tidak sependapat dengan dalil pihak Billy Sindoro yang menilai surat dakwaan disusun secara tidak cermat.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum Billy Sindoro, eksepsi tidak diterima," kata hakim.
Billy dalam eksepsinya membantah semua dakwaan KPK. Ia juga menampik bahwa dirinya merupakan Direktur di Lippo Group.
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018). (Foto: ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018). (Foto: ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi)
Dua terdakwa dalam kasus ini yakni Taryudi dan Henry Jasmen P. Sitohang juga ditolak eksepsinya oleh majelis hakim. Hakim memutuskan sidang selanjutnya akan langsung beragendakan pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Billy didakwa bersama-sama dengan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama dan PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama. Mereka didakwa memberikan suap senilai Rp 18 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan sejumlah kepala dinas Pemkab Bekasi. Khusus untuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.
Hal lain yang mencuat dalam dakwaan adalah disebutnya perusahaan Lippo Cikarang sebagai pihak yang turut memberi suap kepada Neneng dan jajarannya. Dalam dakwaan, Lippo Cikarang disebut melakukannya melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang tak lain adalah anak perusahaan penggarap Meikarta.
KPK pun tak menamik adanya indikasi kepentingan Lippo Cikarang selaku korporasi dalam proyek tersebut.
ADVERTISEMENT