Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

21 Februari 2019 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi Pertamina Karen Agustiawan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi Pertamina Karen Agustiawan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
ADVERTISEMENT
Karen Agustiawan mengajukan eksepsi atas dakwaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 568 miliar.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagia membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/2).
Hakim tidak sependapat dengan keberatan Karen yang menilai surat dakwaan penuntut umum tidak lengkap dan cermat. Menurut hakim, surat dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, hakim juga menolak argumen Karen bahwa perbuatan yang didakwakan kepadanya adalah perkara perdata, bukan pidana. Menurut hakim, hal tersebut harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Majelis hakim berpendapat eksepsi dari terdakwa sudah masuk pokok perkara, maka keberatan dari penasihat hukum haruslah ditolak," ujar hakim.
Sidang putusan sela mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2/2019). Foto: Adhim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, hakim memerintahkan persidangan perkara ini untuk dilanjutkan.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Karen Agustiawan," kata hakim.
Karen didakwa melakukan korupsi sehingga negara merugi sekitar Rp 568.066.000.000. Karen selaku Direktur Hulu PT Pertamina 2008-2009 dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 disebut melakukan korupsi karena mengabaikan prosedur investasi PT Pertamina terkait Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen disebut telah memutuskan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa adanya due dilligence (audit terhadap produk investasi) serta tanpa adanya analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). SPA itu pun tanpa adanya persetujuan dari bagian legal dari Dewan Komisaris PT Pertamina.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Karen tersebut dinilai telah memperkaya dirinya sendiri serta memperkaya korporasi, yakni Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) Australia yang memiliki Blok BMG Australia.
Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.