Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

19 Maret 2019 10:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran hoaks dan berita bohong, Selasa (19/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran hoaks dan berita bohong, Selasa (19/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
ADVERTISEMENT
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan, Selasa (19/3).
Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga hakim memutuskan sidang kasus hoaks Ratna dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Jadi begitu keputusan sela dari pengadilan, oleh karena pemeriksaan ini dilanjutkan saya minta kepada penuntut umum untuk memasukkan pembuktiannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya," jelasnya
Politisi Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Ronny/kumparan
Hakim pun menjadwalkan pemeriksaan saksi akan dilakukan pada Selasa (26/3) mendatang.
Dalam kasus ini Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaimnya akibat penganiayaan, padahal karena operasi plastik.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.