Hakim Tolak Eksepsi Vanessa Angel

6 Mei 2019 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) dikawal petugas sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) dikawal petugas sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi yang diajukan Vanessa Angel. Dengan demikian, kasus penyebaran konten asusila yang menjerat artis FTV itu tetap dilanjutkan ke pokok perkara.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, dalam sidang di PN Surabaya pada Senin (6/5).
Milano menyebut alasan hakim menolak ekseksi Vanessa lantaran syarat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah terpenuhi.
Milano tak masalah eksepsi kliennya ditolak. Sebab dengan sidang memasuki pokok perkara, kasus Vanessa Angel akan terbuka dengan jelas.
"Enggak apa-apa (ditolak), kita justru tidak masalah, biar terbuka, biar jelas," ujar Milano usai persidangan.
Milano menjelaskan, sidang akan kembali digelar pada Kamis (9/6). Agendanya mendengarkan keterangan dua orang saksi. Dua saksi ini adalah penyidik yang memeriksa pengguna Vanessa Angel, Rian Subroto.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Pada sidang nanti, Milano mengaku bajal mencecar dua saksi itu dengan berbagai pertanyaan yang selama ini dianggap janggal.
ADVERTISEMENT
"(Nanti akan tanya) kenapa (Rian Subroto) tidak bisa dihadirkan, kenapa waktu pemeriksaan bisa hadir, kenapa penyidik bisa tahu alamatnya. Tapi giliran jaksa tidak tahu alamatnya. Kan aneh. Katanya (sudah) berapa kali pemeriksaan Rian," jelasnya.
Selain itu, inisial HH yang selama ini disebut-sebut sebagai mentransfer ke Muncikari Tentri Novanta juga bakal dihadirkan dalam persidangan. "Semua diperiksa, termasuk HH nanti kita minta dihadirkan. Apa dasarnya dia mentransfer Rp 80 juta itu. Kenapa bukan Rian," kata dia.
Dalam kasusnya, Vanessa Angel terseret kasus prostitusi online setelah pesinetron itu ditangkap Polda Jatim di sebuah hotel mewah di Surabaya pada Sabtu (5/1). Polisi mengklaim Vanessa ditangkap saat sedang melayani tamu. Setelah itu polisi menetapkan 4 orang tersangka yang seluruhnya muncikari.
ADVERTISEMENT
Vanessa diduga berperan aktif dalam mempromosikan dirinya melalui media daring kepada muncikari untuk dijajakan ke pengguna.
Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut selama 6 tahun penjara.