Hakim Tolak Gugatan Praperadilan OTT KPK Terhadap Irwandi Yusuf

25 September 2018 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan status tersangka yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Hakim menilai penggugat tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.
ADVERTISEMENT
“Hakim praperadilan berkesimpulan pemohon (Irwandi) tidak memiliki hak gugat atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan,” ucap hakim tunggal Dedy Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Penggugat dalam praperadilan ini bukan Irwandi, melainkan Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Yuni Eko Hariatna. PNA merupakan partai yang didirikan oleh Irwandi. Saat ini, Irwandi masih menduduki posisi ketua umum.
Yuni Eko menggugat status tersangka Irwandi yang disematkan KPK terkait kasus suap proyek pembangunan infrasktruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Dalam gugatannya, kubu Yuni Eko menilai Irwandi tak bisa disebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena tidak melakukan transaksi suap saat berada di lokasi.
Irwandi Yusuf usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Irwandi Yusuf usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
Lantaran tidak punya kedudukan hukum, maka gugatan praperadilan tersebut ditolak hakim. “Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Menetapkan biaya perkara sebesar nihil,” kata hakim.
ADVERTISEMENT
Usai persidangan, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, mengaku pihaknya menghargai dan menghormati putusan hakim. Dengan begitu, kata Setiadi, KPK dapat membuktikan bahwa proses hukum terhadap Irwandi sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Biro Hukum KPK, Setiadi (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Biro Hukum KPK, Setiadi (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
“Sudah jelas dinyatakan bahwa legal standing dari pihak pemohon itu tidak mencukupi sebagai kuasa dari terdakwa, dalam hal ini adalah Gubernur nonaktif Aceh. Jadi intinya adalah bahwa proses hukum terhadap Gubenur nonaktif Aceh sekarang sudah benar,” tuturnya.
Mengenai adanya praperadilan ini, Irwandi telah menyampaikan keberatannya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan, Irwandi merasa ada orang yang ingin memanfaatkan namanya untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Penegasan bahwa permohonan praperadilan tersebut ataupun jika ada praperadilan lain yang mengatasnamakan IY (Irwandi Yusuf) bukan merupakan inisiatif IY (Irwandi Yusuf) dan IY (Irwandi Yusuf) sangat keberatan atas upaya hukum tersebut," kata Febri membacakan isi gugatan kuasa hukum Irwandi, Selasa (4/9).
ADVERTISEMENT
Di kasusnya, Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah. Penyerahan uang diduga dilakukan melalui dua orang perantara, bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Diduga, sebagian dari uang suap Rp 500 juta itu diduga digunakan untuk pelaksanaan Aceh Marathon 2018. Selain menjerat Irwandi, KPK juga menetapkan Syaiful Bahri, Hendri Yuzal dan Ahmadi sebagai tersangka.