Hakim Tolak JC Eni Saragih

1 Maret 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eni Maulani Saragih usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Hal itu diungkapkan majelis hakim dalam vonis Eni terkait perkara dugaan suap dalam proyek PLTU-MT Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Majelis hakim tidak dapat mengabulkan sebagai Justice Collaborator yang dimohonkan terdakwa," ujar hakim Anwar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3).
Eni Saragih dinilai belum memenuhi syarat sebagai JC sebagaimana disyaratkan dalam surat edaran Mahkamah Agung. Salah satu syaratnya adalah pemohon JC bukan merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.
"Terdakwa Eni Maulani Saragih sebagaimana yang telah dipertimbangkan majelis hakim adalah merupakan orang yang berperan aktif dalam memfasilitasi pertemuan-pertemuan antara Johanes Budisutrisno Kotjo dan Direktur Utama PLN, maupun pihak lainnya demi memuluskan proyek PLTU Riau-1," papar Anwar.
Eni Maulani Saragih usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pada sidang tuntutan, penuntut umum juga menolak permohonan JC Eni Saragih. Sebab, politikus Golkar itu dinilai belum memenuhi syarat.
Berikut detail permohonan JC Eni Maulani Saragih:
ADVERTISEMENT
1. Saya telah mengakui perbuatan saya, dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan dan dituntut oleh penuntut umum KPK kepada saya.
2. Saya telah bersikap sopan dan bekerja sama dengan penuntut umum selama pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa lain maupun sebagai terdakwa sendiri dalam persidangan ini.
3. Saya telah bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan, memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan handal untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang didakwakan dan dituntut kepada saya terkait dengan proyek PLTU Riau 1.
4. Saya telah mengungkap keterlibatan pelaku lain dalan perkara ini, yaitu selaku pemberi dan penerima sejumlah uang sebagai berikut:
- Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik Blackgold Natural Resources atau PT Samantaka Batubara selaku pihak pemberi yang sekarang telah menjadi terpidana.
ADVERTISEMENT
- Setya Novanto selaku ketua umum partai Golkar atau ketua DPR RI atau ketua fraksi partai Golkar DPR RI. Pihak yang pertama sekali memperkenalkan saya dengan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) dan menugaskan atau memerintahkan saya dalam perkara ini turut serta bersama-sama melakukan pertemuan-pertemuan dengan direktur utama PT PLN Sofyan Basir dan Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan PT Blackgold Energi atau PT Samantaka Batubara guna mendapatkan proyek PLTU.
- Sofyan basir selaku direktur utama PT PLN, pihak yang mempunya kekuasaan dan wewenang untuk menentukan dan menunjuk investor yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1 yaitu PT China Huadian Engineering Indonesia atau PT Blackgold Energy atau PT Samantaka Batubara milik Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam perkara ini turut serta melakukan pertemuan antara saya dengan JBK, dengan direktur utama PLN Sofyan Basir dan Idrus Marham sekjen (plt DPP Golkar/menteri sosial) untuk memuluskan PT Blackgold Energy dan atau PT Samantaka Batubara guna mendapatkan proyek PLTU.
ADVERTISEMENT
- Idrus Marham turut serta membantu tindak pidana sebagaimana yang dimaksud seperti percakapan telepon yang diperdengarkan kepada saya dan Idrus Marham saat pemeriksaan sebagai saksi maupun terdakwa.
Eni divonis terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya, yakni gratifikasi dan suap. Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Eni terbukti terlibat kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Selain denda, Eni pun diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 5,087 miliar SGD 40 ribu, dengan ketentuan apabila tak dibayar harta benda Eni akan disita atau penjara selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Eni dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo menjadi saksi di Sidang kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Idrus Marham di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Menurut hakim, Eni terbukti menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar, dalam beberapa tahap. Suap diberikan agar Eni dapat membantu perusahaan Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Perbuatan Eni dinilai telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua. Eni terbukti telah menerima uang dari sejumlah pengusaha yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII. Eni diketahui telah menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah pengusaha sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu atau setara Rp 419.200.000 (SGD 1 = Rp 10.480).
ADVERTISEMENT