Hakim Tolak Pencabutan Hak Politik Mantan Bupati Bandung Barat

17 Desember 2018 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar saat di ruang sidang PN Bandung, Senin (17/12). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar saat di ruang sidang PN Bandung, Senin (17/12). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menolak tuntutan jaksa KPK terkait pencabutan hak politik mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar. Permintaan KPK ditolak karena hakim menganggap Abu Bakar tidak akan kembali ke dunia politik setelah keluar dari penjara.
ADVERTISEMENT
“Menimbang jaksa penuntut tentang hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun sejak putusan pengadilan, majelis hakim berpendapat hukuman tambahan tidak akan berimbas kepada terdakwa," ucap hakim Dewa Suardhita saat membacakan amar putusannya di PN Bandung, Senin (17/12).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, Abu Bakar yang berusia 66 tahun sudah dikategorikan tua dalam dunia politik. Sehingga hakim berpendapat Abu Bakar tak mungkin terjun kembali ke dunia politik setelah bebas.
“Hakim berpendapat karena terdakwa sudah dua periode jadi Bupati sehingga tidak akan mencalonkan lagi. Lalu mengingat usia juga, jadi hakim tidak sependapat," kata Dewa.
Bupati Bandung Barat Abu Bakar di gedung KPK. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bandung Barat Abu Bakar di gedung KPK. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
Saat penuntutan, jaksa KPK menuntut Abu Bakar penjara selama delapan tahun dan dicabut hak untuk dipilih di setiap ajang pemilihan. Jaksa menjelaskan pencabutan hak-hak tertentu sebagai pidana tambahan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP maupun Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi di Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b.
ADVERTISEMENT
Menanggapi soal penolakan hakim, jaksa KPK Budi Nugraha usai persidangan menyatakan semua keputusan ada di tangan hakim. Namun, pihaknya, akan berpikir untuk mengambil langkah banding.
Budi mengatakan pencabutan hak politik ini diberikan agar menjadi pembelajaran bagi kepala daerah. Sehingga ada efek jera untuk tidak kembali melakukan praktik korupsi.
"Pada prinsipnya menurut pendapat kami meminta pencabutan hak politik, kami berpendapat bahwa itu merupakan suatu pembelajaran terhadap yang bersangkutan dan juga ASN (aparatur sipil negara) yang lainnya ataupun bahwa pencabutan ini akan menjadi efek jera. Akan tetapi hakim berpendapat lain," kata Budi.
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar saat di ruang sidang PN Bandung, Senin (17/12). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar saat di ruang sidang PN Bandung, Senin (17/12). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menghukum Abu Bakar lima tahun penjara. Hakim menilai Abu Bakar terbukti menerima suap dari Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
Adapun, pada sidang vonis tersebut, majelis halim menjatuhkan vonis kepada Abu Bakar dengan hukuman penjara 5,5 tahun. Vonis itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kader PDIP tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam uraian amar putusan, majelis hakim menerangkan dalam fakta persidangan, total suap yang didapat Abu Bakar mencapai Rp 1,29 miliar. Duit itu berasal dari setoran kepala dinas Rp 860 juta, pemberian mantan kepala BKPSDM Asep Hikayat Rp 95 juta, penerimaan dari Ahmad Dahlan dan Ade Komarudin masing-masing Rp 50 dan Rp 20 juta serta Rp 240 juta dari Bapelitbangda.
Hakim menyebutkan, uang itu digunakan untuk keperluan pencalonan Elin Suharliah, istri Abu Bakar. Elin maju sebagai calon Bupati Bandung Barat dalam Pilkada 2018. Mulai biaya survei oleh lembaga survei hingga operasional lainnya.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut hakim, uang yang terbukti diterima hanya Rp 485 juta rupiah. Abu Bakar diminta untuk mengembalikan uang tersebut.