Hakim Tolak Permohonan Zumi Zola Jadi Justice Collaborator

6 Desember 2018 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zumi Zola usai Vonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Zola usai Vonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mengabulkan permohonan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (Justice Collabolator).
ADVERTISEMENT
Hakim menolak permohonan Zumi itu lantaran jaksa penuntut umum KPK telah menolak permohonan JC yang diajukannya.
"Majelis hakim sependapat dengan JPU KPK yang tidak menetapkan terdakwa sebagai JC," kata hakim saat membacakan amar putusan Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12).
Meski demikian, hakim mengapresiasi Zumi karena telah kooperatif dalam persidangan. Zumi juga mengembalikan uang yang telah diterimanya untuk keperluan umrah sebesar Rp 300 juta kepada negara.
"Majelis hakim apresiasi kepada terdakwa yang telah terus terang dan mengakui keselahanya, serta bertikad baik mengembalikan uang Rp 300 juta yang telah digunakan untuk biaya umrah," ujarnya.
Zumi Zola berdiskusi dengan kuasa hukum. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Zola berdiskusi dengan kuasa hukum. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Jaksa KPK sebelumnya menolak permohonan JC yang diajukan oleh Zumi. KPK menilai Zumi belum memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap pelaku tindak pidana lain atau membongkar adanya tindak pidana korupsi lainnya.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian apabila keterangan terdakwa tersebut cukup berguna untuk pembuktian perkara lainnya yang dilakukan dikemudian hari, maka terhadap terdakwa tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan surat keterangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (Justice Collabolator)," ujar jaksa dalam sidang tuntutan Zumi.
Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Zumi juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Hakim menilai, Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Uang tersebut berasal dari para rekanan yang akan, atau sudah mengerjakan proyek di Provinsi Jambi tahun 2016. Kemudian juga berasal dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi. Gratifikasi itu diterima Zumi melalui orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Terdakwa Zumi Zola hadiri sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Zumi Zola hadiri sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Gratifikasi yang diterima Zumi Zola itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadinya. Mulai dari membayar utang kampanye pilkada hingga untuk membeli hewan kurban serta action figure. Tak hanya itu, uang juga digunakan untuk keperluan keluarga Zumi.
ADVERTISEMENT
Dalam gratifikasi, Zumi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain gratifikasi, Zumi juga dinilai terbukti telibat kasus suap. "Uang sebagai uang ketok palu," kata hakim.
Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Di antaranya adalah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.
Suap itu terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.
ADVERTISEMENT
Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.